Kamis, 22 Mei 2014

Undang-Undang Mengenai Otonomi Daerah Yang Pernah Berlaku di Indonesia Serta Perbandingan-Perbandingannya



Berikut di bawah ini merupakan tujuh Undang-Undang mengenai otonomi daerah yang pernah berlaku (sejak tahun 1945 sampai dengan  tahun 2004) beserta perbanding-perbandingan di antaranya:
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945
a.    Judul: Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah.
b.   Latar belakang: Bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah.
c.     Jenis dan tingkatan: Keresidenan, kabupaten dan kota.
d.   Pemda dan kedudukan: Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya.
e.    Sistem rumah tangga daerah: Komite Nasional Daerah dipilih beberapa orang, sebanyak-banyaknya 5 orang sebagai Badan Eksekutif, yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu.

2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948
a.      Judul: Undang-Undang Pokok Tentang Pemerintahan Daerah.
b.   Latar belakang: Bahwa perlu ditetapkan Undang-undang berdasarkan pasal 18 UUD 1945, yang menetapkan pokok-pokok tentang pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
c.    Jenis dan tingkatan daerah:     Provinsi, kabupaten (kota besar) dan desa (kota kecil) negeri, marga dan sebagainya.
d.   Pemerintah daerah dan kedudukan: Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
e.    Sistem rumah tangga daerah: Dengan penyerahan penuh, artinya baik tentang asasnya (prinsip-prinsipnya) maupun tentang caranya menjalankan kewajiban (pekerjaan) yang diserahkan itu, diserahkan semuanya kepada daerah (hak otonomi). Dan dengan penyerahan tidak penuh, artinya penyerahan hanya mengenai caranya menjalankan saja, sedang prinsip-prinsipnya (asas-asasnya) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sendiri (hak medewind).

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957
a.        Judul: Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
b.        Latar belakang: Bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan maka UU tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai dengan negara kesatuan dan berlaku untuk seluruh Indonesia.
c.         Jenis dan tingkatan daerah: Daerah tingkat ke I, termasuk Kotapraja Jakarta Raya, daerah tingkat ke II, termasuk Kotapraja, dan daerah tingkat ke III.
d.        Pemerintah daerah dan kedudukan: Pemerintah Daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
e.         Sistem rumah tangga daerah: Urusan rumah tangga Daerah diatur oleh Pemerintah Daerah, sehingga segala urusan yang tidak atau belum diatur oleh Pemerintah Pusat atau Daerah tingkat atasan dapat diatur oleh Daerah. Sebaliknya apabila sesuatu urusan berdasarkan kepentingan umum diatur oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tingkat atasan, maka Peraturan Daerah yang mengatur urusan itu dengan sendirinya berhenti berlaku.

4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965.
a.      Judul: Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
b.     Latar belakang: Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 sejak Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka ketentuan-ketentuan perundangan tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah perlu diperbaharui sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya.
c.    Jenis dan tingkatan daerah:   Provinsi dan/atau kotapraja sebagai Daerah tingkat I, kabupaten dan/atau kotamadya sebagai daerah tingkat II, dan kecamatan dan/atau kotapraja sebagai daerah tingkat III.
d.   Pemerintah daerah dan kedudukan: Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah.
e.    Sistem rumah tangga daerah:  Pemerintah Daerah berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah-tangga Daerahnya.

5.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974.
a.      Judul: Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah.
b.     Latar belakang:    Bahwa UU nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2778), tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
c.      Jenis dan tingkatan daerah: Provinsi/ibu kota negara, kabupaten/kotamadya, dan kecamatan.
d.   Pemerintah daerah dan kedudukan: Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
e.    Sistem rumah tangga daerah: Kepala Daerah menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Daerah.

6.        Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999.
a.    Judul: Pemerintahan Daerah
b.   Latar belakang: Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
c.    Jenis dan tingkatan daerah: Daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota.
d.   Pemerintah daerah dan kedudukan:  Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah dan DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah.
e.    Sistem rumah tangga daerah: Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

7.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004.
a.         Judul: Pemerintahan Daerah
b.        Latar belakang: Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerin0tahan daerah sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.         Jenis dan tingkatan daerah: Provinsi, kabupaten/kota, desa.
d.        Pemerintah daerah dan kedudukan: Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan DPRD (provinsi, kabupaten/kota) serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
e.         Sistem rumah tangga daerah:  Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya seluas-luasnya berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah (urusan politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama).

Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Kaitannya Dengan Dasar-Dasar SRT Nyata

            Berikut merupakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 kaitannya dasar-dasar Sistem Rumah Tangga (SRT) nyata, yaitu:
1.        Terdapat urusan pangkal (Pemerintah Pusat)
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB III Pembagian Urusan Pemerintahan pasal 10 ayat (3), disebutkan bahwa, urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah pusat meliputi:
a.       politik luar negeri;
b.      pertahanan;
c.        keamanan;
d.      yustisi;
e.        moneter dan fiskal nasional; dan
f.       agama.

2.        Di luar urusan pangkal (pemerintah pusat), bebas menentukan prakarsanya
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB III Pembagian Urusan Pemerintahan pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa, pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah pusat. Selain itu, juga terletak pada ayat selanjutnya, yaitu ayat (2), yang mengatakan: “dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”.

3.        Isi urusan faktor nyata di daerah (memperhatikan keaslian daerah)
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB III Pembagian Urusan Pemerintahan pasal 13 ayat (2), disebutkan bahwa, urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Selain itu, pada tingkat kabupaten/kota termuat di pasal selanjutnya, yaitu pasal 14 ayat (2) yang menyebutkan bahwa, urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

4.        Memberikan peluang keragaman daerah
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB IV Penyelenggaraan Pemerintahan bagian ketiga Hak dan Kewajiban Daerah pasal 21, disebutkan bahwa, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a.       mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b.      memilih pimpinan daerah;
c.       mengelola aparatur daerah;
d.      mengelola kekayaan daerah;
e.       memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.       mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g.      mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h.      mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan.

5.        Memberikan peluang bagi pemerintah pusat untuk mempengaruhi daerah (pengawasan)
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB XII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 218 ayat (1), disebutkan bahwa, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah pusat yang meliputi:
a.       Pengawasan atas pelaksanaan-urusan pemerintahan di daerah;
b.      Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Di ayat selanjutnya, yaitu ayat (2) mengatakan “pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah pusat sesuai petaturan perundang-undangan”.
Selain itu, jika terjadi pelanggaraan akan diberi sanksi. Hal tersebut termuat pada pasal 220 ayat (1), yang menyebutkan bahwa, sanksi diberikan oleh Pemerintah pusat dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di ayat selanjutnya, yaitu ayat (2), mengatakan bahwa, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada pemerintahan daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, dan kepala desa.