BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah pembangunan
berasal dari kata bangun, diberi
awalan pem- dan akhiran –an untuk menunjukkan perihal membangun.
Kata bangun setidak-tidaknya
mengandung empat arti, yaitu: (1) sadar atau siuman; (2) bangkit atau berdiri;
(3) bentuk; dan (4) membuat, mendirikan atau membina. Dengan demikian,
pembangunan meliputi segi anatomik
(bentuk), fisiologik (kehidupan) dan behavioral (perilaku).
Konsep
pembangunan telah menjadi bahasa yang
universal. Hasrat bangsa-bangsa di dunia untuk mengejar bahkan memburu masa
depan yang lebih baik menurut kondisi dan cara masing-masing, melahirkan
berbagai konsep yang berkaitan dengan konsep pembangunan. Konsep itu antara
lain: pertumbuhan (growth),
rekonstruksi (reconstruction),
modernisasi (modernization),
westernisasi (westernization),
perubahan sosial (social change),
pembebasan (liberation), pembaharuan
(innovation), pembangunan bangsa (nation building), pembangunan nasional (national development), pengembangan dan
pembinaan (Taliziduhu Ndraha, 1987).
Konsep
pembangunan terkait erat dengan adanya perkembangan (perubahan) sebutan untuk
negara-negara Dunia Ketiga (Developing
Countries). Berdasarkan pendekatan antropologi, dikenal dengan sebutan
masyarakat primitif, kemudian diubah menjadi masyarakat sederhana. Demikian
pula halnya dengan bangsa-bangsa. Semua bangsa yang masih dianggap primitif
disebut backward countries. Sebutan
ini kemudian diubah menjadi underdeveloped
countries (belum atau kurang maju). Sebutan-sebutan tersebut dianggap
mengandung unsur negatif dan cenderung memposisikan negara-negara Dunia Ketiga
pada posisi yang rendah dan lemah dalam berbagai aspek kehidupan. Karena pada
umumnya ternyata Dunia Ketiga berkebudayaan tinggi dan memiliki potensi serta
sumber-sumber yang berlimpah-limpak di samping kemerdekaan nasional sebagai
modal utama. Kelemahan Dunia Ketiga terutama di bidang teknologi dan ilmu
pengetahuan serta di bidang pengembangan.
Secara
historis, desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan
pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara dan bangsa ini terbentuk. Desa
adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan
hak asal usul yang istimewa. Struktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan
lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang
sangat penting. Desa merupakan intitusi yang otonomi dengan tradisi, adat
istiadat dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri. Hal ini antara lain
ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa mungkin merupakan
wujud bangsa yang relatif konkrit.
1.2 Rumusan Masalah
Antara lain :
1. Apa
itu pembangunan desa?
2. Sejauh
mana peranan aparatur pemerintah dalam upaya pembangunan desa?
3. Apa
yang dimaksud dengan desa mandiri serta desa seperti apa yang bisa dikategorikan
sebagai desa mandiri?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini adalah:
1
Diharapkan agar mahasiswa/i dapat
memahami tentang pembangunan desa.
2
Diharapkan agar mahasiswa/i dapat
mengetahui apa saja peranan aparatur pemerintah dalam upaya pembangunan desa.
3
Diharapkan agar mahasiswa/i dapat
mengetahui seperti apa itu yang dinamakan dengan desa mandiri.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pembangunan Desa
Sebagian besar
rakyat Indonesia bermukim di daerah pedesaan. Oleh karena itu daerah pedesaan
mempunyai fungsi dan peranan yang sangat besar dan strategis bagi dasar
pembangunan baik di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun di bidang
pertahanan dan keamanan nasional. Dengan demikian daerah pedesaan tidak hanya
merupakan sumber kekuatan ekonomi, melainkan juga merupakan dasar bagi
ketahanan nasional bangsa dan negara. Namun demikian sumber yang sangat penting
bagi kemakmuran bangsa dan negara tersebut belum dapat digali dan dimanfaatkan
seluruhnya, karena kondisi sosial, terutama pada masa pra Repelita. Sebelum
Repelita I keadaan sosial-politik belum memungkinkan pelaksanaan pembangunan
dengan sebaik-baiknya, terutama pembangunan desa. Pada waktu itu keadaan desa
dan masyarakatnya pada umumnya masih sangat memprihatinkan. Tingkat pengetahuan dan keterampilan masyarakat masih
rendah, prasarana dan sarana desa yang diperlukan masih langka,
sehingga produksi dan produktivitasnya sangat rendah.
Oleh karena itu maka sejak Repelita I hingga sekarang diberikan
perhatian yang sebesar-besarnya kepada pembangunan daerah pedesaan, baik
melalui program-program sektoral, maupun melalui berbagai bantuan pembangunan
kepada daerah, yang diatur dengan Instruksi Presiden (Inpres).
Kebijaksanaan pembangunan desa dititikberatkan kepada
upaya untuk meletakkan dasar-dasar bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi
yang disesuaikan dengan kondisi daerah pedesaan masing-masing. Setiap
kebijakan dan langkah yang diambil diarahkan kepada terjaminnya keserasian
antara pembangunan daerah pedesaan dan daerah perkotaan yang menjadi pusatnya,
serta kepada pemecahan masalah daerah pedesaan itu sendiri.
Pembangunan desa
dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Memberi bantuan pembangunan desa, dengan tujuan meningkatkan pemerataan
kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya ke semua desa di seluruh Indonesia
dengan mendorong dan menggerakkan potensi swadaya gotong royong yang ada pada
masyarakat desa untuk melaksanakan pembangunan desanya.
b.
Membangun dan membina sistem perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya
secara terkoordinasi dan terpadu melalui Sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan
(UDKP) di wilayah kecamatan.
c.
Meningkatkan prakarsa dan peranan swadaya masyarakat desa untuk turut
serta dalam melaksanakan pembangunan melalui Lembaga Sosial Desa yang kemudian
disempurnakan menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Agar supaya
LKMD berfungsi, dilaksanakan latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) untuk menjadi
tenaga penggerak LKMD.
d.
Melaksanakan penataan desa, pemukiman kembali serta pembinaan
kelompok-kelompok penduduk yang masih hidup terpencil dan terpencar dengan mata
pencaharian bercocok tanam secara berpindah-pindah.
e.
Melaksanakan pemugaran perumahan dan lingkungan desa secara terpadu
antara sektor-sektor dan antara sektor dengan
daerah di dalam rangka membantu penduduk desa yang miskin dan tidak mampu untuk membangun atau memperbaiki
rumahnya agar memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi tingkat perkembangan desa sesuai
dengan tipologi desanya, sehingga setiap tahun dapat diketahui perkembangan
desa dari desa swadaya menjadi desa swakarya dan desa swasembada.
2.2 Peranan Aparatur Pemerintah
Dalam Upaya Pembangunan Desa
Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa sangat berperan penting dalam
upaya pembangunan desa. Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk
menjalankan program-program yang telah disediakan untuk mengembangkan perdesaan
ke arah yang lebih baik. Secara
umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya
yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak
tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil dan
target yang diharapkan atau diinginkan sesuai dengan rencana dan program yang
dikehendaki.
Moenir (1992 : 119) mengemukakan
bahwa sarana adalah segala jenis peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas
yang berfungsi sebagai alat utama/pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan
juga dalam rangka kepentingan yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja.
Pengertian yang dikemukakan oleh Moenir, jelas memberi arah bahwa sarana dan
prasarana adalah merupakan seperangkat alat yang digunakan dalam suatu proses
kegiatan baik alat tersebut adalah merupakan peralatan pembantu maupun
peralatan utama, yang keduanya berfungsi untuk mewujudkan tujuan yang hendak
dicapai. Berdasarkan pengertian di atas, maka sarana dan prasarana pada
dasarnya memiliki fungsi utama atau main
functions, antara lain yaitu sebagai berikut:
1) Mempercepat proses pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu.
2) Meningkatkan produktivitas, baik
itu berupa barang maupun jasa.
3) Menginginkan hasil kerja yang lebih
berkualitas, berbobot dan terjamin.
4) Lebih memudahkan/sederhana dalam
gerak para pengguna atau pelaku.
5) Ketepatan susunan stabilitas
pekerja lebih terjamin.
6) Menimbulkan rasa kenyamanan bagi
orang-orang yang berkepentingan.
7)Menimbulkan rasa puas pada
orang-orang yang berkepentingan yang mempergunakannya.
Untuk lebih jelasnya mengenai sarana
dan prasarana yang dimaksud di atas berikut ini akan diuraikan istilah sarana
kerja/fasilitas kerja yang ditinjau dari segi kegunaan menurut Moenir (2000:120)
membagi sarana dan prasarana sebagai berikut :
1) Peralatan kerja, yaitu semua jenis
benda yang berfungsi langsung sebagai alat produksi untuk menghasilkan barang
gunanya atau menghasilkan barang dengan setengah jadi fungsinya.
2) Perlengkapan kerja, yaitu semua
jenis benda yang berfungsi sebagai alat pembantu tidak langsung dalam produksi,
mempercepat proses, membangkit dan menambah kenyamanan dalam pekerjaan atau
dengan kata lain, sebagai alat yang digunakan untuk memudahkan pekerjaan.
3) Perlengkapan bantu atau fasilitas,
yaitu semua jenis benda yang berfungsi membantu kelancaran gerak dalam
pekerjaan, misalnya mesin ketik, mesin pendingin ruangan, mesin absensi, dan
mesin pembangkit tenaga.
Beberapa program yang telah
dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan dan memajukan pedesaan, antara
lain sebagai berikut:
1
Pembangunan Agraria
Pembangunan yang dilaksanakan selama Repelita I sampai dengan
Repelita III mempunyai kaitan yang erat dengan masalah penggunaan
dan persediaan tanah. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan sering
disebabkan antara lain oleh adanya pertentangan kepentingan penggunaan tanah
sebagai akibat semakin terbatasnya persediaan tanah. Namun demikian usaha yang
telah ditempuh selama ini untuk mengendalikan penggunaan, penguasaan, pemilikan
dan pengalihan hak atas tanah, telah dapat mengurangi kesenjangan tersebut dan
berhasil memperlancar berbagai kegiatan pembangunan. Untuk kepentingan
pembangunan yang menyeluruh, persoalan mengenai tanah memerlukan penyelesaian
yang terpadu, serasi, dan berimbang. Penataan penggunaan, penguasaan dan
pemilikan tanah dilaksanakan terutama dalam rangka usaha perencanaan
penggunaan tanah yang serasi, berimbang dan bermanfaat untuk berbagai program
pembangunan. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan melalui Program Pengembangan
Tata Guna Tanah dan Program Tata Agraria.
2. Penyelenggaraan Pelayanan Umum
Di negara yang sedang berkembang seperti
di Indonesia, kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kemampuan mereka
dalam mengakses dan menggunakan pelayanan publik, akan tetapi permintaan akan
pelayanan tersebut umumnya jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk dapat
memenuhinya.Sebaliknya, pemusatan segala urusan publik hanya kepada negara,
pada kenyataannya hanya sebuah retorika, sebab urusan pelayanan publik yang
demikian kompleks, mustahil dapat dikerjakan semua hanya oleh pemerintah.
Menurut Miftah Thoha, pelayanan publik dapat dipahami sebagai suatu usaha oleh
seorang/ kelompok orang, atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan
bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu (1991). Hanya
saja, dalam rangka melakukan optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan oleh
birokrasi pemerintahan bukanlah tugas yang mudah mengingat usaha tersebut
menyangkut berbagai aspek yang telah membudaya dalam lingkaran birokrasi
pemerintahan. Oleh karena itu kemudian peran swasta sangat diharapkan untuk
melengkapi pemerintah dalam menciptakan kualitas pelayanan publik yang optimal.
Nurcholis (2005: 180) secara rinci membagi fungsi pelayanan publik ke dalam
bidang-bidang sebagai berikut:
a.
Pendidikan,
misalnya sekolah SD,SMP dan SMA sederajat.
b.
Kesehatan,
misalnya Rumah Sakit, Puskesmas maupun Posyandu.
c.
Keagamaan,
misalnya pengajian (TK Al-Qur’an).
d.
Lingkungan: tata
kota, kebersihan, sampah, penerangan.
e.
Rekreasi: taman,
teater, museum, turis.
f.
Sosial, misalnya
jembatan dan jalan.
g.
Perumahan.
h.
Pemakaman/krematorium.
i.
Registrasi
penduduk: kelahiran, kematian.
j.
Air minum.
k.
Legalitas
(hukum), seperti KTP, paspor, sertifikat, dll.
Tujuan akhir dari pelayanan publik
adalah terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang berdaya untuk mengurus
persoalannya masing-masing.
3.
Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Dasar
Masyarakat
Pemerintah terus aktif
melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat seperti
ketahanan pangan, penyadiaan perumahan murah, layanan kesehatan dan layanan
pendidikan. Kebijakan ini terlihat dari program penyediaan distribusi bahan
makanan, program wajib belajar 9 tahun, pembangunan perumahan rakyat, dan
lain-lain.
4. Pembangunan Sektor Pertanian
Sektor pertanian
memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
5. Pembangunan
SDM
Pembangunan sumber daya manusia
dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang pada akhirnya
akan meningkatkan produktifitas terutama untuk golongan penduduk miskin.
Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dilakukan melalui program pendidikan
dan kesehatan.
6. Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM)
Peranan LSM penting bagi program
pengurangan kemiskinan.Mereka justru mampu menerobos hingga ke sektor-sektor
kecil sekalipun.
7. Pembentukan Lembaga-Lembaga Ekonomi
Beberapa lembaga ekonomi yang dibentuk
oleh pemerintah yaitu:
a. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
b. Usaha
Kecil atau Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
8. PNPM
Mandiri Pedesaan
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau
PNPM Perdesaan
atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang
digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan
perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan
mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan
(PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan
secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan,
seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara
partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam
penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya,
sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya. Pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan
pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana
pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah
koordinasi Bank Dunia.
2.3 Desa Mandiri
Pada
hakikatnya, upaya pemerintah dalam melaksanakan pemberdayaan untuk masyarakat
pedesaan adalah agar terciptanya suatu desa yang maju atau lebih dikenal dengan
sebutan desa mandiri.
Nilai dan visi: dalam memajukan sebuah
desa atau perdesaan harus dilandasi beberapa landasan terutama dalam hal
perekonomian di suatu desa mata pencarian suatu desa harus memiliki komponen
komponen penting misalnya dalam pertanian di dalam pertanian suatu desa yang
dikatakan mandiri harus memiliki perairan yang bagus dan merata bila semua
warga desa rata-rata memiliki penghasilan dari pertanian. Visi yang harus
dikembangkan memiliki peranan penting dalam desa itu sendiri. Pemerintah harus
selalu memperhatikan desa itu dalam perekonomian dan hal-hal lainnya.
Misi: misinya
dalam memajukan pedesaan hendaknya dimulai dari hal terkecil seperti fasilitas
desa dan hendaknya desa itu memiliki koperasi untuk memberi kemudahan untuk
warga-warga lain dengan bunga kecil waktu memberikan pinjaman kepada warga yang
ingin meminjam uang,intinya misi dari desa harus lebih memperhatikan dan
memberi kelonggaran kepada warga lain untuk menaikkan ekonominya sendiri dengan
membuka koperasi desa.
Aturan: dalam
desa mandiri aturan yang penting adalah tidak terlalu menekan warga lain dengan
tidak melihat ekonomi sebuah keluarga di desa itu dan aturan lainnya hak dan
kewajiban sebuah keluarga memiliki hal yang sama tanpa membeda-bedakannya.
Profesionalisme:
profesionalisme dalam suatu perdesaan sangat dibutuhkan. Kata siapa orang desa tidak
memiliki profesionalisme? Buktinya dalam suatu desa hal gotong royong yang warganya
selalu kompak dan mau bahu-membahu. Itu suatu contoh profesionalisme, dikatakan
profesionalisme karena mereka tidak meminta bayaran dan mengerjakan itu dengan
gotong royong tanpa pamrih untuk memajukan desa itu sendiri,demi kemajuan
bersama dan kepentingan bersama.
Intensif:
dengan membagi waktu dalam hal desa biasa dilihat dalam hal pembagian desa
waktu hal ronda malam untuk keamanan desa. Suatu desa yang maju harus memiliki
pertahanan hal yang kuat juga. Intensif dalam bidang pertanian dan pengeluaran
desa juga harus diperhatikan misalnya dalam bulan ini membeli sebuah alat bajak
sawah maka pembelian berikutnya bisa dilakukan bulan depan dan juga pemberian
pupuk tanaman.
Sumber daya:
di desa sudah tidak diragukan lagi memiliki sumber daya alam yang melimpah
ruah. Kita melihat hasil melimpah ruah hasil sumber daya alamnya, maka suatu
desa bisa maju asal diorganisir secara baik dan profesionalisme.
Rencana
kerja: misal suatu lahan tani memiliki unsur-unsur tanah yang subur dan
kurang subur maka hendaknya tanah yang subur digarap untuk lahan pertanian
sedangkan tanah kurang subur bisa dijadikan lahan peternakan sapi,ayam atau
kambing. Dengan begitu tidak hanya lahan pertanian saja yang menjadi mata
pencariaan desa itu, tapi ada hal lain juga yang bisa dijadikan mata pencarian.
Kotoran dari bidang peternakan bisa dijadikan pupuk untuk bidang pertanian
dengan begitu lebih menghemat pengeluaran untuk pembelian pupuk.
Apabila suatu
desa sudah memenuhi kriteria-kriteria di atas, maka desa tersebut bisa disimpulkan sebagai desa maju
atau desa mandiri.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembangunan desa
dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Memberi bantuan pembangunan desa, dengan tujuan meningkatkan pemerataan
kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya ke semua desa di seluruh Indonesia
dengan mendorong dan menggerakkan potensi swadaya gotong royong yang ada pada
masyarakat desa untuk melaksanakan pembangunan desanya.
b.
Membangun dan membina sistem perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya
secara terkoordinasi dan terpadu melalui Sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan
(UDKP) di wilayah kecamatan.
c.
Meningkatkan prakarsa dan peranan swadaya masyarakat desa untuk turut
serta dalam melaksanakan pembangunan melalui Lembaga Sosial Desa yang kemudian
disempurnakan menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Agar supaya
LKMD berfungsi, dilaksanakan latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) untuk menjadi
tenaga penggerak LKMD.
d.
Melaksanakan penataan desa, pemukiman kembali serta pembinaan
kelompok-kelompok penduduk yang masih hidup terpencil dan terpencar dengan mata
pencaharian bercocok tanam secara berpindah-pindah.
e.
Melaksanakan pemugaran perumahan dan lingkungan desa secara terpadu
antara sektor-sektor dan antara sektor dengan
daerah di dalam rangka membantu penduduk desa yang miskin dan tidak mampu untuk membangun atau memperbaiki
rumahnya agar memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi tingkat perkembangan desa sesuai
dengan tipologi desanya, sehingga setiap tahun dapat diketahui perkembangan
desa dari desa swadaya menjadi desa swakarya dan desa swasembada.
2
Aparatur
pemerintah sangat berperan dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah
menginginkan agar suatu desa bisa maju atau mandiri melalui program-program
yang telah diberikan. Adapun program-program yang disediakan oleh pemerintah,
antara lain yaitu Pembangunan Agraria, Penyelenggaraan Pelayanan Umum, Kebijakan
Pemenuhan Hak-Hak Dasar Masyarakat, Pembangunan Sektor Pertanian, Pembangunan
SDM, Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pembentukan Lembaga-Lembaga
Ekonomi serta PNPM Mandiri Pedesaan.
3
Suatu desa
dikatakan maju atau mandiri apabila Nilai
dan Visi, Misi, Aturan, Profesionalisme, Intensif, Sumber Daya dan Rencana Kerjanya sesuai dan sistematis
mengarahkan suatu desa ke arah yang positif dan lebih baik.
3.2 Saran
Desa
merupakan ujung tombak dalam suatu bangsa dan negara. Semakin maju suatu desa,
maka ini membuktikan keberhasilan suatu bangsa dan negara dalam mengelola dan
mengorganisir masyarakatnya begitupun juga sebaliknya. Dalam upaya untuk
mewujudkan cita-cita Bangsa dan Negara tersebut, maka salah satu metode yang
ditempuh adalah Pembangunan Desa. Upaya ini akan berjalan dengan baik apabila
terjalin suatu kerja sama yang baik antara aparatur yang berwenang (Pemerintah)
dengan masyarakat yang bersangkutan (penduduk setempat).
DAFTAR PUSTAKA
Rahman, Gazali. 2013. Diktat Mata Kuliah Pembangunan Desa
(MPBC-406). Banjarmasin.
Sanusi, Bachrawi. 2004. Pengantar
Ekonomi Pembangunan. Jakarta : Penerbit Rineka CiptaKamaludin, R. 1998. Pengantar Ekonomi Pembangunan. FEUI. Jakarta.
Todaro, Michel P. 2004. Ekonomi Pembangunan Di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga
Syamrilaode.
2011. Pengertian Sarana dan Prasarana. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2106962-pengertian-sarana-dan-prasarana/#ixzz2QrdexkH0 oleh diterbitkan pada
26 Januari 2011 diakses pada hari Sabtu, 20 April 2013.
Anonim. id.wikipedia.org/wiki/PNPM_Mandiri_Pedesaan
diakses pada
hari Sabtu, 20 April 2013.
Anonim.
2009. http://ricodwithama.wordpress.com/2009/10/09/desa-maju/ diakses pada hari Sabtu, 20 April 2013.