Berikut di bawah ini merupakan tujuh Undang-Undang mengenai
otonomi daerah yang pernah berlaku (sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 2004) beserta perbanding-perbandingan
di antaranya:
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1945
a.
Judul:
Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah.
b. Latar belakang:
Bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan
aturan buat sementara waktu untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah.
c.
Jenis dan tingkatan: Keresidenan,
kabupaten dan kota.
d. Pemda dan
kedudukan: Komite
Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersama-sama dengan
dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga
daerahnya.
e. Sistem
rumah tangga daerah: Komite Nasional Daerah
dipilih beberapa orang, sebanyak-banyaknya 5 orang sebagai Badan Eksekutif,
yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan
pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu.
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948
a.
Judul:
Undang-Undang Pokok Tentang Pemerintahan Daerah.
b. Latar belakang:
Bahwa perlu ditetapkan Undang-undang berdasarkan pasal 18 UUD 1945, yang
menetapkan pokok-pokok tentang pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang
berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
c. Jenis dan tingkatan daerah:
Provinsi, kabupaten (kota besar) dan
desa (kota kecil) negeri, marga dan sebagainya.
d. Pemerintah daerah dan
kedudukan: Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala
daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
e. Sistem rumah tangga
daerah: Dengan penyerahan penuh, artinya baik tentang asasnya
(prinsip-prinsipnya) maupun tentang caranya menjalankan kewajiban (pekerjaan)
yang diserahkan itu, diserahkan semuanya kepada daerah (hak otonomi). Dan
dengan penyerahan tidak penuh, artinya penyerahan hanya mengenai caranya
menjalankan saja, sedang prinsip-prinsipnya (asas-asasnya) ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat sendiri (hak medewind).
3. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957
a.
Judul:
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
b.
Latar belakang: Bahwa berhubung dengan
perkembangan ketatanegaraan maka UU tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang
berhak mengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai dengan
negara kesatuan dan berlaku untuk seluruh Indonesia.
c.
Jenis
dan tingkatan daerah: Daerah tingkat ke I,
termasuk Kotapraja Jakarta Raya, daerah tingkat ke II, termasuk Kotapraja, dan
daerah tingkat ke III.
d.
Pemerintah
daerah dan kedudukan: Pemerintah Daerah terdiri dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
e.
Sistem
rumah tangga daerah: Urusan rumah tangga
Daerah diatur oleh Pemerintah Daerah, sehingga segala urusan yang tidak atau
belum diatur oleh Pemerintah Pusat atau Daerah tingkat atasan dapat diatur oleh
Daerah. Sebaliknya apabila sesuatu urusan berdasarkan kepentingan umum diatur
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tingkat atasan, maka Peraturan
Daerah yang mengatur urusan itu dengan sendirinya berhenti berlaku.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965.
a. Judul: Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
b. Latar
belakang: Berhubung
dengan perkembangan ketatanegaraan dalam rangka kembali kepada Undang-undang
Dasar 1945 sejak Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka
ketentuan-ketentuan perundangan tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah perlu
diperbaharui sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai
Garis-garis Besar Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya.
c.
Jenis dan tingkatan daerah: Provinsi
dan/atau kotapraja sebagai Daerah tingkat I, kabupaten dan/atau kotamadya
sebagai daerah tingkat II, dan kecamatan dan/atau kotapraja sebagai daerah
tingkat III.
d. Pemerintah daerah dan
kedudukan: Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah.
e. Sistem rumah tangga
daerah: Pemerintah Daerah
berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah-tangga Daerahnya.
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974.
a. Judul: Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah.
b.
Latar belakang: Bahwa UU nomor
18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2778), tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
c. Jenis dan tingkatan
daerah: Provinsi/ibu
kota negara, kabupaten/kotamadya, dan kecamatan.
d.
Pemerintah
daerah dan kedudukan: Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
e. Sistem rumah tangga
daerah: Kepala Daerah menjalankan hak,
wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Daerah.
6.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 1999.
a.
Judul:
Pemerintahan Daerah
b.
Latar belakang: Bahwa
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945
memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
c.
Jenis dan tingkatan daerah:
Daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota.
d.
Pemerintah
daerah dan kedudukan: Pemerintah
Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai
Badan Eksekutif Daerah dan DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah.
e.
Sistem
rumah tangga daerah: Kewenangan
Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
7.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004.
a.
Judul:
Pemerintahan Daerah
b.
Latar
belakang: Bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerin0tahan daerah sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan,
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya
saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c.
Jenis
dan tingkatan daerah: Provinsi, kabupaten/kota,
desa.
d.
Pemerintah
daerah dan kedudukan: Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan DPRD (provinsi, kabupaten/kota) serta perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
e.
Sistem
rumah tangga daerah: Pemerintahan
daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya
seluas-luasnya berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah
(urusan politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal
nasional; dan agama).
Yang 2008 sama yg 2014 nya gk ada ya
BalasHapusYang 2008 sama yg 2014 nya gk ada ya
BalasHapuskemudian uu no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
BalasHapusdan yang terbaru 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
maaf kalo salah
mungkin ada lagi yang mau menambahkan.....