Berikut
15 definisi atau pengertian konstitusi menurut para ahli:
1.
Cart
J. Friedrich.
Konsititusi adalah
kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang
dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan
yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang
mendapatkan tugas untuk memerintah.
Budiardjo,
Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi),
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
2.
Richard
S. Kay.
Konstitusionalisme
adalah pelaksanaan aturan-aturan hukum (rule
of law) dalam hubungan individu dengan pemerintahan. Konstitusionalisme
menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan
terhadap wewenang pemerintahan yang telah ditentukan lebih dahulu.
Budiardjo,
Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi),
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
3.
Andrew
Heywood.
Dalam arti sempit,
konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD.
Dengan kata lain, konstituonalisme ada apabila lembaga-lembaga pemerintahan dan
proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitusionalisme.
Sedangan dalam arti luas, konstitusionalisme adalah merupakan perangkat nilai
dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi
kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks)
internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan.
Budiardjo,
Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi),
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
4.
Miriam Budiarjo.
Konstitusi adalah suatu
piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suatu suatu bangsa. Di dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang
berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara,
cita-cita dan ideologi negara, masalah ekonomi, dan sebagainya.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
5.
L.J
Van Apeldoorn.
Apeldoorn membedakan
antara UUD dengan konstitusi Dia berpendapat, UUD (grandwet) adalah bagian tertulis dar suatu konstitusi, sedangkan constituon (konstitusi) memuat baik
peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
6.
Herman
Heller.
Pengertian konstitusi
terbagi tiga, yaitu:
a. Konstitusi
adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
b. Konstitusi
merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat jadi mengandung
pengertian yuridis.
c. Konstitusi
yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang
berlaku dalam suatu negara.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
7.
F.
Lassalle.
Lassalle membagi
konsitusi dalam dua pengertian, yaitu:
a. Pengertian
sosiologis atau politis, konstitusi adalah sinthese faktor-faktor kekuatan yang
nyata dalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara
kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan
tersebut di antarannya: raja, paremen, kabinet, pressure groups, partai politik dan lain-lain; itulah yang
sesungguhnya konstitusi.
b. Pengertian
yuridis, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan
sendi-sendi pemerintahan.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
8.
K.C
Wheare.
Wheare mengartikan
konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa
kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan
suatu negara.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
9.
James
Bryce.
Konstitusi adalah
kerangka negara yang diorganisasi dengan dan melalui hukum, dalam hal mana
hukum menetapkan:
a. Pengaturan
mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen;
b. Fungsi
dari alat-alat kelengkapan;
c. Hak-hak
tertentu yang telah ditetapkan.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
10. Ni’matul Huda.
Konstitusi meliputi
konstitusi tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan konstitusi yang tertulis.
Adapun batasan-batasan dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai berikut,
yaitu:
a. Suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para
penguasa.
b. Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem
politik.
c. Suatu
deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
d. Suatu
deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada.
11. A.A.H. Struijcken.
Dalam “hukum positif”,
menyatakan bahwa konstitusi itu adalah Undang-Undang Dasar, yang hanya akan
memuat tentang garis-garis besar serta asas tentang organsasi dari negara.
Konstitusi menurutnya dapat dibagi atas konstitusi yang absolut, relatif,
positif, dan yang ideal.
Kartasapoetra, R.G,
1987. Sistematika Hukum Tata Negera. Jakarta:
PT Bina Aksara.
12. C.F
Strong.
Dalam
arti sempit, konstitusi merupakan sebuah naskah ataupun sekumpulan
peraturan-peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas sebagai hukum tata
negara.
Busroh, Abu Daud dan Abubakar Busro, 1985. Asas-Asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.
13. Wirjono
Prodjodikoro.
Konstitusi
adalah suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau
sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “negara”.
Prodjodikoro, Wirjono,
1977. Azas-Azas Hukum Tata Negara
di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.
14. Prajudi Atmosudirjo.
Konstitusi suatu negara
adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang
bersangkutan: begitu sejarah perjuangannya, begitulah pula konstitusinya.
Atmosudirjo, Prajudi,
1987. Konstitusi Indonesia, Jakarta:
Ghalia Indonesia.
15. Padhmo Wahjono.
Konstitusi adalah suatu
pola kehidupan berkelompok di dalam organisasi yang disebut negara. Sekalipun
kadang-kadang digunakan pula pada organisasi lainnya, aspek yang berupa hukum
lazim disebut hukum dasar.
____,
2004. Ensiklopedia Nasional Indonesia
Jilid 9’ KL – LYSIT. Jakarta: PT. Delta Pamungkas.