Kamis, 22 Mei 2014

15 Definisi atau Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli



Berikut 15 definisi atau pengertian konstitusi menurut para ahli:
1.    Cart J. Friedrich.
Konsititusi adalah kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapatkan tugas untuk memerintah.

Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
2.    Richard S. Kay.
Konstitusionalisme adalah pelaksanaan aturan-aturan hukum (rule of law) dalam hubungan individu dengan pemerintahan. Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintahan yang telah ditentukan lebih dahulu.

Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
3.    Andrew Heywood.
Dalam arti sempit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh UUD. Dengan kata lain, konstituonalisme ada apabila lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitusionalisme. Sedangan dalam arti luas, konstitusionalisme adalah merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan.

Budiardjo, Miriam, 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
4.    Miriam Budiarjo.
Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu suatu bangsa. Di dalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara, masalah ekonomi, dan sebagainya.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
5.    L.J Van Apeldoorn.
Apeldoorn membedakan antara UUD dengan konstitusi Dia berpendapat, UUD (grandwet) adalah bagian tertulis dar suatu konstitusi, sedangkan constituon (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
6.      Herman Heller.
Pengertian konstitusi terbagi tiga, yaitu:
a.       Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
b.      Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat jadi mengandung pengertian yuridis.
c.       Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
                     
Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
7.    F. Lassalle.
Lassalle membagi konsitusi dalam dua pengertian, yaitu:
a.       Pengertian sosiologis atau politis, konstitusi adalah sinthese faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut di antarannya: raja, paremen, kabinet, pressure groups, partai politik dan lain-lain; itulah yang sesungguhnya konstitusi.
b.      Pengertian yuridis, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
8.    K.C Wheare.
Wheare mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
9.    James Bryce.
Konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisasi dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan:
a.       Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen;
b.      Fungsi dari alat-alat kelengkapan;
c.       Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
10.  Ni’matul Huda.
Konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Adapun batasan-batasan dapat dirumuskan ke dalam pengertian sebagai berikut, yaitu:
a.       Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
b.      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
c.       Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
d.      Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

Huda, Ni’matul, 2012. Ilmu Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
11.  A.A.H. Struijcken.
Dalam “hukum positif”, menyatakan bahwa konstitusi itu adalah Undang-Undang Dasar, yang hanya akan memuat tentang garis-garis besar serta asas tentang organsasi dari negara. Konstitusi menurutnya dapat dibagi atas konstitusi yang absolut, relatif, positif, dan yang ideal.

Kartasapoetra, R.G, 1987. Sistematika Hukum Tata Negera. Jakarta: PT Bina Aksara.
12.  C.F Strong.
Dalam arti sempit, konstitusi merupakan sebuah naskah ataupun sekumpulan peraturan-peraturan yang terpisah yang mengandung otoritas sebagai hukum tata negara.

Busroh, Abu Daud dan Abubakar Busro, 1985. Asas-Asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.
13.  Wirjono Prodjodikoro.
Konstitusi adalah suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “negara”.

Prodjodikoro, Wirjono,  1977. Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.
14.  Prajudi Atmosudirjo.
Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan: begitu sejarah perjuangannya, begitulah pula konstitusinya.

Atmosudirjo, Prajudi, 1987. Konstitusi Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
15.  Padhmo Wahjono.
Konstitusi adalah suatu pola kehidupan berkelompok di dalam organisasi yang disebut negara. Sekalipun kadang-kadang digunakan pula pada organisasi lainnya, aspek yang berupa hukum lazim disebut hukum dasar.

____, 2004. Ensiklopedia Nasional Indonesia Jilid 9’ KL – LYSIT. Jakarta: PT. Delta Pamungkas.

Contoh Peraturan-Peraturan Masa Penjajahan Belanda yang Masih Berlaku di Indonesia



Berikut berbagai peraturan masa penjajahan Belanda (Wet, AMvB, Regering Reglement dan Ordonantie) yang masih berlaku di Indonesia:
1.      Wet
a.       Wetboek van Koophandel voor Indonesie  (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Nomor 23 Tahun 1847).[1]
b.      Indonesische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia) Nomor 448 Tahun 1925.[2]
2.        AMvB
a.    Peraturan Perkawinan Campuran Nomor 158 Tahun1898.[3]
b.    Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum Nomor 64 Tahun 1870.[4]
3.        Regering Reglement
a.    Reglement Pencatatan Sipil Bagi Bangsa Indonesia Kristen Jawa, Madura, Minahasa Nomor 75 Tahun 1933/.[5]
b.    Gestichtenreglement (Reglemen Penjara) Nomor 708 Tahun 1917.[6]
4.      Ordonantie
a.    Uitvoeringordonnantie Voorwaardelijke Veroordeeling (Ordonansi Pelaksanaan Hukuman Bersyarat) Nomor 487 Tahun 1926.[7]
b.    Hinderordonnantie (Undang-Undang Gangguan) Nomor 226 Tahun 1926.[8]

Pembagian Kewenangan di Negara Federal (Republik dan Kerajaan)


I.     Republik
1.    Amerika Serikat
Berdasarkan Undang-Undang Dasar federal Amerika Serikat 1789 (revisi 1992), yang merupakan kewenangan negara pusat adalah sebagai berikut: hubungan luar negeri/diplomasi, pertahanan dan keamanan, keuangan, pos, dan telekomunikasi. Selain kelima kewenangan tersebut, menjadi kewenangan setiap negara bagian.
Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).

2.    India
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Federal India 1949 (revisi 2012), yang menjadi kewenangan negara pusat adalah keuangan (pasal 264), perpajakan (pasal 269), dan hak asasi manusia (pasal 294). Selain ketiga kewenangan tersebut, menjadi kewenangan negara bagian.
Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).

3.   Brazil
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Federal Brazil 1822 (revisi 1988) yang menjadi urusan negara pusat adalah hubungan luar negeri/diplomatik (pasal 21), pertahanan dan Keamanan (pasal 21), produksi dan perdagangan (pasal 21), dan pos (pasal 21). Selain itu, merupakan urusan negara bagian.
Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).

4.   Bosnia – Herzegovina
Berikut merupakan tanggung jawab dan kewenangan negara pusat di Bosnia dan Herzegovina: kebijakan luar negeri/diplomatik, kebijakan perdagangan luar negeri, kebijakan bea cukai, kebijakan moneter, keuangan lembaga dan kewajiban internasional Bosnia dan Herzegovina, imigrasi, pengungsi, dan kebijakan suaka dan regulasi, antar badan penegakan hukum pidana, termasuk hubungan dengan Interpol, pendirian dan pengoperasian fasilitas komunikasi umum dan internasional, dan peraturan antar kesatuan. Selain itu, maka merupakan tanggung jawab dan kewenagan negara bagian.
Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).

5.   Kanada
Di Kanada, pemerintah negara bagian memperoleh semua kekuasaan mereka langsung dari konstitusi. Sebaliknya, wilayah yang bawahan pemerintah federal dan didelegasikan kekuasaan olehnya.
Di Kanada, sistem federalisme digambarkan oleh pembagian kekuasaan antara parlemen federal dan pemerintah di negara bagian tersebut. Menurut Undang-Undang Konstitusi (sebelumnya dikenal sebagai The British North America Amerika Act) 1867 kekuasaan tertentu berdasar dari undang-undang yang diberikan. Di Ppasal 91 dari konstitusi, memperbolehkan otoritas federal untuk membuat undang-undang, sedangkan pasal 92 mencantumkan kekuasaan negara bagaian.
Untuk urusan/kewenangan tidak secara langsung diatur dalam konstitusi. Yang termasuk undang-undang yang berkaitan dengan regulasi ekonomi, perpajakan, dan sumber daya alam. Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Federalism (diakses tanggal 24 maret 2014).

II.  Kerajaan
1.      Uni Emirat Arab
Pada pasal 120 di Undang-Undang Dasar Negara Uni Emirat Arab, tercantum hal-hal yang menjadi urusan negara pusat, yaitu: urusan luar negeri/diplomasi, pertahanan dan Kesatuan Angkatan Bersenjata, keamanan melawan ancaman internal atau eksternal, hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban dan yurisdiksi di ibukota Uni Emirat Arab, hal-hal yang berkaitan dengan pejabat Uni dan Uni Hakim, keuangan, pusat dan bea cukai, pinjaman publik, pos, telegram, telepon dan layanan nirkabel, konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, air traffic control dan lisensi untuk pesawat dan pilot, pendidikan, kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan, mata uang catatan dan koin, berat, langkah-langkah dan standar, layanan listrik, kewarganegaraan, paspor, tempat tinggal dan imigrasi, properti negara bagian dan semua hal yang berhubungan dengannya, sensus dan statistik yang relevan untuk negara bagian, dan informasi negara bagian. Selain itu, urusan negara bagian. Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).
2.      Malaysia
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Federal Malaysia, yang menjadi urusan negara pusat adalah sebagai berikut: urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus prosedur dan administrasi, kewarganegaraan, keuangan, perniagaan dan industri, komunikasi dan transportasi.
Sedangkan yang urusan negara bagian, antara lain: pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan keamanan sosial.

3.      Swiss
Kewenangan pemerintah pusat di Negara Swiss tercantum pada Undang-Undang Dasar Federal Swiss 1999 (revisi 2002) di BAB II. Yaitu: hubungan luar negeri (pasal 54, 55, 56), keamanan (pasal 56), tentara dan militer (pasal 58,59,60), perlindungan hak asasi manusia (pasal 61), pendidikan (pasal 62) , olahraga (pasal 68), dan budaya.(pasal 69). Maka selain yang telah disebutkan tadi, menjadi kewenangan negara bagian.
Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).

4.      Australia
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Federal Australia, yang menjadi kewenangan negara pusat adalah sebagai berikut: perpajakan, pertahanan, urusan luar negeri, dan pos dan jasa telekomunikasi. Selain itu, pemerintah federal memiliki kekuasaan untuk membuat Undang-Undang untuk negara-negara bagian Australia.

5.      Belgia
Negara pusat pada Negara Federal Belgia, memiliki kewenangan antara lain: mengatur urusan luar negeri, pertahanan nasional, keadilan, keuangan, jaminan sosial, bagian-bagian penting dari urusan kesehatan, dan domestik nasional. Untuk urusan luar negeri, masyarakat dan negara bagian masih memiliki kekuatan untuk membangun dan memelihara hubungan luar negeri namun tetap di bawah pengawasan negara pusat.
Selain ketujuh kewenangan negara pusat yang telah disebutkan, maka menjadi kewenangan setiap negara bagian.