Kamis, 22 Mei 2014

Pembagian Kewenangan di Negara Federal (Republik dan Kerajaan)


I.     Republik
1.    Amerika Serikat
Berdasarkan Undang-Undang Dasar federal Amerika Serikat 1789 (revisi 1992), yang merupakan kewenangan negara pusat adalah sebagai berikut: hubungan luar negeri/diplomasi, pertahanan dan keamanan, keuangan, pos, dan telekomunikasi. Selain kelima kewenangan tersebut, menjadi kewenangan setiap negara bagian.
Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).

2.    India
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Federal India 1949 (revisi 2012), yang menjadi kewenangan negara pusat adalah keuangan (pasal 264), perpajakan (pasal 269), dan hak asasi manusia (pasal 294). Selain ketiga kewenangan tersebut, menjadi kewenangan negara bagian.
Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).

3.   Brazil
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Federal Brazil 1822 (revisi 1988) yang menjadi urusan negara pusat adalah hubungan luar negeri/diplomatik (pasal 21), pertahanan dan Keamanan (pasal 21), produksi dan perdagangan (pasal 21), dan pos (pasal 21). Selain itu, merupakan urusan negara bagian.
Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).

4.   Bosnia – Herzegovina
Berikut merupakan tanggung jawab dan kewenangan negara pusat di Bosnia dan Herzegovina: kebijakan luar negeri/diplomatik, kebijakan perdagangan luar negeri, kebijakan bea cukai, kebijakan moneter, keuangan lembaga dan kewajiban internasional Bosnia dan Herzegovina, imigrasi, pengungsi, dan kebijakan suaka dan regulasi, antar badan penegakan hukum pidana, termasuk hubungan dengan Interpol, pendirian dan pengoperasian fasilitas komunikasi umum dan internasional, dan peraturan antar kesatuan. Selain itu, maka merupakan tanggung jawab dan kewenagan negara bagian.
Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).

5.   Kanada
Di Kanada, pemerintah negara bagian memperoleh semua kekuasaan mereka langsung dari konstitusi. Sebaliknya, wilayah yang bawahan pemerintah federal dan didelegasikan kekuasaan olehnya.
Di Kanada, sistem federalisme digambarkan oleh pembagian kekuasaan antara parlemen federal dan pemerintah di negara bagian tersebut. Menurut Undang-Undang Konstitusi (sebelumnya dikenal sebagai The British North America Amerika Act) 1867 kekuasaan tertentu berdasar dari undang-undang yang diberikan. Di Ppasal 91 dari konstitusi, memperbolehkan otoritas federal untuk membuat undang-undang, sedangkan pasal 92 mencantumkan kekuasaan negara bagaian.
Untuk urusan/kewenangan tidak secara langsung diatur dalam konstitusi. Yang termasuk undang-undang yang berkaitan dengan regulasi ekonomi, perpajakan, dan sumber daya alam. Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Federalism (diakses tanggal 24 maret 2014).

II.  Kerajaan
1.      Uni Emirat Arab
Pada pasal 120 di Undang-Undang Dasar Negara Uni Emirat Arab, tercantum hal-hal yang menjadi urusan negara pusat, yaitu: urusan luar negeri/diplomasi, pertahanan dan Kesatuan Angkatan Bersenjata, keamanan melawan ancaman internal atau eksternal, hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban dan yurisdiksi di ibukota Uni Emirat Arab, hal-hal yang berkaitan dengan pejabat Uni dan Uni Hakim, keuangan, pusat dan bea cukai, pinjaman publik, pos, telegram, telepon dan layanan nirkabel, konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, air traffic control dan lisensi untuk pesawat dan pilot, pendidikan, kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan, mata uang catatan dan koin, berat, langkah-langkah dan standar, layanan listrik, kewarganegaraan, paspor, tempat tinggal dan imigrasi, properti negara bagian dan semua hal yang berhubungan dengannya, sensus dan statistik yang relevan untuk negara bagian, dan informasi negara bagian. Selain itu, urusan negara bagian. Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).
2.      Malaysia
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Federal Malaysia, yang menjadi urusan negara pusat adalah sebagai berikut: urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus prosedur dan administrasi, kewarganegaraan, keuangan, perniagaan dan industri, komunikasi dan transportasi.
Sedangkan yang urusan negara bagian, antara lain: pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan keamanan sosial.

3.      Swiss
Kewenangan pemerintah pusat di Negara Swiss tercantum pada Undang-Undang Dasar Federal Swiss 1999 (revisi 2002) di BAB II. Yaitu: hubungan luar negeri (pasal 54, 55, 56), keamanan (pasal 56), tentara dan militer (pasal 58,59,60), perlindungan hak asasi manusia (pasal 61), pendidikan (pasal 62) , olahraga (pasal 68), dan budaya.(pasal 69). Maka selain yang telah disebutkan tadi, menjadi kewenangan negara bagian.
Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).

4.      Australia
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Federal Australia, yang menjadi kewenangan negara pusat adalah sebagai berikut: perpajakan, pertahanan, urusan luar negeri, dan pos dan jasa telekomunikasi. Selain itu, pemerintah federal memiliki kekuasaan untuk membuat Undang-Undang untuk negara-negara bagian Australia.

5.      Belgia
Negara pusat pada Negara Federal Belgia, memiliki kewenangan antara lain: mengatur urusan luar negeri, pertahanan nasional, keadilan, keuangan, jaminan sosial, bagian-bagian penting dari urusan kesehatan, dan domestik nasional. Untuk urusan luar negeri, masyarakat dan negara bagian masih memiliki kekuatan untuk membangun dan memelihara hubungan luar negeri namun tetap di bawah pengawasan negara pusat.
Selain ketujuh kewenangan negara pusat yang telah disebutkan, maka menjadi kewenangan setiap negara bagian.

1 komentar:

  1. BANTU PROSES KARTU KREDIT BANK BNI SYARIAH
    BNI Syariah Hasanah Card Classic credit card
    BNI Syariah Hasanah Card Classic
    Mencari kartu kredit yang menggunakan prinsip syariah? BNI Syariah Hasanah Card Classic jawabannya yang menggunakan Akad Kafalah, Qardh, dan Ijarah.
    INFO pin 582F4A2E TLP/SMS/WA DI 085600125176/FB CHAIRUL ICHSAN BUANA atau di duniabuana@rocketmail.com. alamat email di rooly88@gmail.com, melayani nasabah di seluruh nusantara
    BP CHAIRUL SARTO UTOMO untuk
    KANTOR BASECAMP DIVISI MARKETING DI
    JL PANDA BARAT V NO 7
    Berikut Alamat dan Nomor Telepon Bank BNI Syariah Kantor Cabang Semarang.
    Alamat: Jl Ahmad Yani No. 152, Semarang 50242.
    Nomor Telepon: (024) 831 3247 831 5027
    Nomor Faks: (024) 831 3217
    karyawan lampirkan syarat fc ktp slip gaji min 3 juta npwp wajib, wiraswasta lampirkan fc ktp,npwp,siup dan tdp untuk wiraswasta wajib ada no fixline ( telp kabel ) di tempat usahanya
    proses berkas dikirim via emai/wa/line/bbm dan 100% aman bisa hub no bni syariah ahmad yani untuk menanyakan nama saya ,atau
    BNI Syariah Call Center 500046 atau 68888 melalui ponsel.
    proses kurang lebih 14 hari kerja, TERIMA KASIH

    BalasHapus

Jika ada yang perlu dikomentari, komentarin aja. :)