I.
Republik
1.
Amerika
Serikat
Berdasarkan Undang-Undang Dasar federal Amerika
Serikat 1789 (revisi 1992), yang merupakan kewenangan negara
pusat adalah sebagai berikut: hubungan luar negeri/diplomasi, pertahanan dan keamanan, keuangan, pos, dan telekomunikasi. Selain kelima kewenangan tersebut,
menjadi kewenangan setiap negara bagian.
2.
India
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Federal India 1949 (revisi 2012), yang menjadi
kewenangan negara pusat adalah keuangan (pasal 264), perpajakan (pasal 269),
dan hak asasi manusia (pasal 294). Selain ketiga kewenangan tersebut, menjadi
kewenangan negara bagian.
3.
Brazil
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Federal
Brazil 1822 (revisi 1988) yang menjadi urusan negara pusat adalah hubungan luar
negeri/diplomatik (pasal 21), pertahanan dan Keamanan (pasal 21), produksi dan
perdagangan (pasal 21), dan pos (pasal 21). Selain itu, merupakan urusan negara
bagian.
4. Bosnia – Herzegovina
Berikut
merupakan tanggung jawab dan kewenangan negara pusat di Bosnia dan Herzegovina: kebijakan luar negeri/diplomatik, kebijakan
perdagangan luar negeri, kebijakan bea cukai, kebijakan moneter, keuangan
lembaga dan kewajiban internasional Bosnia dan Herzegovina, imigrasi,
pengungsi, dan kebijakan suaka dan regulasi, antar badan penegakan hukum
pidana, termasuk hubungan dengan Interpol, pendirian dan pengoperasian
fasilitas komunikasi umum dan internasional, dan peraturan antar kesatuan.
Selain itu, maka merupakan tanggung jawab dan kewenagan negara bagian.
5.
Kanada
Di Kanada, pemerintah negara bagian memperoleh semua
kekuasaan mereka langsung dari konstitusi. Sebaliknya, wilayah yang bawahan
pemerintah federal dan didelegasikan kekuasaan olehnya.
Di Kanada, sistem federalisme digambarkan oleh
pembagian kekuasaan antara parlemen federal dan pemerintah di negara bagian
tersebut. Menurut Undang-Undang Konstitusi (sebelumnya dikenal sebagai The British North America Amerika Act)
1867 kekuasaan tertentu berdasar dari undang-undang yang diberikan. Di Ppasal
91 dari konstitusi, memperbolehkan otoritas federal untuk membuat
undang-undang, sedangkan pasal 92 mencantumkan kekuasaan negara bagaian.
Untuk urusan/kewenangan tidak secara langsung diatur
dalam konstitusi. Yang termasuk undang-undang yang berkaitan dengan regulasi
ekonomi, perpajakan, dan sumber daya alam. Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Federalism
(diakses tanggal 24 maret 2014).
II.
Kerajaan
1.
Uni
Emirat Arab
Pada pasal 120 di Undang-Undang Dasar Negara Uni
Emirat Arab, tercantum hal-hal yang menjadi urusan negara pusat, yaitu: urusan
luar negeri/diplomasi, pertahanan dan Kesatuan Angkatan Bersenjata, keamanan
melawan ancaman internal atau eksternal, hal-hal yang berkaitan dengan
keamanan, ketertiban dan yurisdiksi di ibukota Uni Emirat Arab, hal-hal yang
berkaitan dengan pejabat Uni dan Uni Hakim, keuangan, pusat dan bea cukai, pinjaman
publik, pos, telegram, telepon dan layanan nirkabel, konstruksi, pemeliharaan
dan perbaikan jalan, air traffic control
dan lisensi untuk pesawat dan pilot, pendidikan, kesehatan masyarakat dan
pelayanan kesehatan, mata uang catatan dan koin, berat, langkah-langkah dan
standar, layanan listrik, kewarganegaraan, paspor, tempat tinggal dan imigrasi,
properti negara bagian dan semua hal yang berhubungan dengannya, sensus dan
statistik yang relevan untuk negara bagian, dan informasi negara bagian. Selain
itu, urusan negara bagian. Sumber: http://www.constituteproject.org/#/ (diakses tanggal 24 maret 2014).
2.
Malaysia
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Federal Malaysia,
yang menjadi urusan negara pusat adalah sebagai berikut: urusan luar negeri,
pertahanan dan keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus
prosedur dan administrasi, kewarganegaraan, keuangan, perniagaan dan industri,
komunikasi dan transportasi.
Sedangkan yang urusan negara bagian, antara lain:
pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan keamanan sosial.
Sumber:
http://rusdianto.dosen.narotama.ac.id/files/2012/03/Sistem-Hukum-Malaysia1.ppt
(diakses tanggal 24 maret 2014).
3.
Swiss
Kewenangan pemerintah
pusat di Negara Swiss tercantum pada Undang-Undang Dasar Federal Swiss 1999
(revisi 2002) di BAB II. Yaitu: hubungan luar negeri (pasal 54, 55, 56), keamanan
(pasal 56), tentara dan militer (pasal 58,59,60), perlindungan hak asasi
manusia (pasal 61), pendidikan (pasal 62) , olahraga (pasal 68), dan budaya.(pasal
69). Maka selain yang telah disebutkan tadi, menjadi kewenangan negara bagian.
4.
Australia
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Federal Australia, yang menjadi kewenangan negara
pusat adalah sebagai berikut: perpajakan, pertahanan, urusan luar negeri, dan
pos dan jasa telekomunikasi. Selain itu, pemerintah federal memiliki kekuasaan
untuk membuat Undang-Undang untuk negara-negara bagian Australia.
Sumber:
http://australia.gov.au/about-australia/our-government/australias-federation (diakses tanggal 24 maret 2014).
5.
Belgia
Negara pusat pada Negara Federal Belgia, memiliki
kewenangan antara lain: mengatur urusan luar negeri, pertahanan nasional,
keadilan, keuangan, jaminan sosial, bagian-bagian penting dari urusan
kesehatan, dan domestik nasional. Untuk urusan luar negeri, masyarakat dan
negara bagian masih memiliki kekuatan untuk membangun dan memelihara hubungan
luar negeri namun tetap di bawah pengawasan negara pusat.
Selain ketujuh kewenangan negara pusat yang telah
disebutkan, maka menjadi kewenangan setiap negara bagian.
Sumber: http://www.belgium.be/en/about_belgium/government/federale_staat/
(diakses tanggal 24 maret 2014).
BANTU PROSES KARTU KREDIT BANK BNI SYARIAH
BalasHapusBNI Syariah Hasanah Card Classic credit card
BNI Syariah Hasanah Card Classic
Mencari kartu kredit yang menggunakan prinsip syariah? BNI Syariah Hasanah Card Classic jawabannya yang menggunakan Akad Kafalah, Qardh, dan Ijarah.
INFO pin 582F4A2E TLP/SMS/WA DI 085600125176/FB CHAIRUL ICHSAN BUANA atau di duniabuana@rocketmail.com. alamat email di rooly88@gmail.com, melayani nasabah di seluruh nusantara
BP CHAIRUL SARTO UTOMO untuk
KANTOR BASECAMP DIVISI MARKETING DI
JL PANDA BARAT V NO 7
Berikut Alamat dan Nomor Telepon Bank BNI Syariah Kantor Cabang Semarang.
Alamat: Jl Ahmad Yani No. 152, Semarang 50242.
Nomor Telepon: (024) 831 3247 831 5027
Nomor Faks: (024) 831 3217
karyawan lampirkan syarat fc ktp slip gaji min 3 juta npwp wajib, wiraswasta lampirkan fc ktp,npwp,siup dan tdp untuk wiraswasta wajib ada no fixline ( telp kabel ) di tempat usahanya
proses berkas dikirim via emai/wa/line/bbm dan 100% aman bisa hub no bni syariah ahmad yani untuk menanyakan nama saya ,atau
BNI Syariah Call Center 500046 atau 68888 melalui ponsel.
proses kurang lebih 14 hari kerja, TERIMA KASIH