Kamis, 22 Mei 2014

Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Kaitannya Dengan Dasar-Dasar SRT Nyata

            Berikut merupakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 kaitannya dasar-dasar Sistem Rumah Tangga (SRT) nyata, yaitu:
1.        Terdapat urusan pangkal (Pemerintah Pusat)
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB III Pembagian Urusan Pemerintahan pasal 10 ayat (3), disebutkan bahwa, urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah pusat meliputi:
a.       politik luar negeri;
b.      pertahanan;
c.        keamanan;
d.      yustisi;
e.        moneter dan fiskal nasional; dan
f.       agama.

2.        Di luar urusan pangkal (pemerintah pusat), bebas menentukan prakarsanya
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB III Pembagian Urusan Pemerintahan pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa, pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah pusat. Selain itu, juga terletak pada ayat selanjutnya, yaitu ayat (2), yang mengatakan: “dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”.

3.        Isi urusan faktor nyata di daerah (memperhatikan keaslian daerah)
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB III Pembagian Urusan Pemerintahan pasal 13 ayat (2), disebutkan bahwa, urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Selain itu, pada tingkat kabupaten/kota termuat di pasal selanjutnya, yaitu pasal 14 ayat (2) yang menyebutkan bahwa, urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

4.        Memberikan peluang keragaman daerah
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB IV Penyelenggaraan Pemerintahan bagian ketiga Hak dan Kewajiban Daerah pasal 21, disebutkan bahwa, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a.       mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b.      memilih pimpinan daerah;
c.       mengelola aparatur daerah;
d.      mengelola kekayaan daerah;
e.       memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.       mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g.      mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h.      mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan.

5.        Memberikan peluang bagi pemerintah pusat untuk mempengaruhi daerah (pengawasan)
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB XII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 218 ayat (1), disebutkan bahwa, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah pusat yang meliputi:
a.       Pengawasan atas pelaksanaan-urusan pemerintahan di daerah;
b.      Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Di ayat selanjutnya, yaitu ayat (2) mengatakan “pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah pusat sesuai petaturan perundang-undangan”.
Selain itu, jika terjadi pelanggaraan akan diberi sanksi. Hal tersebut termuat pada pasal 220 ayat (1), yang menyebutkan bahwa, sanksi diberikan oleh Pemerintah pusat dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di ayat selanjutnya, yaitu ayat (2), mengatakan bahwa, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada pemerintahan daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, dan kepala desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ada yang perlu dikomentari, komentarin aja. :)