Berikut merupakan pasal-pasal dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 kaitannya dasar-dasar
Sistem Rumah Tangga (SRT) nyata, yaitu:
1.
Terdapat urusan pangkal (Pemerintah Pusat)
Pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB III Pembagian Urusan
Pemerintahan pasal 10 ayat (3), disebutkan bahwa, urusan pemerintahan yang
menjadi urusan Pemerintah pusat meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
2.
Di luar urusan pangkal (pemerintah pusat), bebas
menentukan prakarsanya
Pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB III Pembagian Urusan
Pemerintahan pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa, pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah
pusat. Selain itu, juga terletak pada ayat selanjutnya, yaitu ayat (2), yang mengatakan:
“dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”.
3.
Isi urusan faktor nyata di daerah (memperhatikan
keaslian daerah)
Pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB III Pembagian Urusan
Pemerintahan pasal 13 ayat (2), disebutkan bahwa, urusan pemerintahan provinsi yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Selain
itu, pada tingkat kabupaten/kota termuat di pasal selanjutnya, yaitu pasal 14
ayat (2) yang menyebutkan bahwa, urusan pemerintahan kabupaten/kota yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
4.
Memberikan peluang keragaman daerah
Pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB IV Penyelenggaraan
Pemerintahan bagian ketiga Hak dan Kewajiban Daerah pasal 21, disebutkan bahwa,
dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi
daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur
dalam Peraturan perundang-undangan.
5.
Memberikan peluang bagi pemerintah pusat untuk
mempengaruhi daerah (pengawasan)
Pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 BAB XII Pembinaan dan
Pengawasan Pasal 218 ayat (1), disebutkan bahwa, pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah pusat yang
meliputi:
a. Pengawasan atas pelaksanaan-urusan
pemerintahan di daerah;
b. Pengawasan terhadap peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah.
Di ayat selanjutnya, yaitu ayat (2)
mengatakan “pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh aparat pengawas intern Pemerintah pusat sesuai petaturan perundang-undangan”.
Selain itu, jika terjadi
pelanggaraan akan diberi sanksi. Hal tersebut termuat pada pasal 220 ayat (1),
yang menyebutkan bahwa, sanksi diberikan oleh Pemerintah pusat dalam rangka
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di ayat selanjutnya, yaitu ayat
(2), mengatakan bahwa, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan
kepada pemerintahan daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota DPRD,
perangkat daerah, PNS daerah, dan kepala desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika ada yang perlu dikomentari, komentarin aja. :)