Jumat, 14 Desember 2012

Hargai Pesepeda dan Pejalan Kaki

486 tahun bukanlah waktu yang singkat. Sudah banyak perubahan yang terjadi pada Kota Banjarmasin. Salah satunya adalah meningkatnya pengendara bermotor di jalan raya. Hal itu tak bisa dipungkiri, sebab pertumbuhan perekonomian masyarakat yang semakin membaik.

Jika tak diatasi, mungkin saja Kota Banjarmasin seperti DKI Jakarta yang setiap hari mengalami kemacetan. Makin banyak pengendara bermotor semakin banyak pula polusi udara yang dihasilkan.

Untuk itu, sudah saatnya Kota Banjarmasin menjalankan UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 25 ayat 1 yang berbunyi “setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: g) fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat”.

Lajur khusus pesepeda dan trotoar yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang cacat adalah salah satu hak semua masyarakat. Namun hal ini belum terlaksana.

Semoga momentum hari jadi Kota Banjarmasin ini membuat kita lebih menghargai hak-hak pesepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.

Sumber

Bersepeda ke Kampus, Kenapa Tidak?

Judul di atas mungkin bagi sebagian besar mahasiswa maupun mahasiswi menganggap pertanyaan yang sederhana dan cenderung ke arah tidak penting. Yap, pada zaman sekarang ini siapa sih yang mau meninggalkan kendaraan pribadi (motor ataupun mobil) dia untuk beralih mengendarai sepeda untuk kesehariannya, terutama berangkat menuju kampus? Tidak banyak. Malah bisa dikatakan sangat sedikit. Kita dapat lihat sendiri, seberapa banyak mahasiswa/i yang gowes ke kampus. Jika dibandingkan dengan pengendara motor dan mobil, yang bersepeda ke kampus dapat dihitung dengan jari tangan. Lalu, mengapa bersepeda ke kampus penting untuk dibahas? 

Banyak alasan yang mendasari mengapa harus beralih dari alat transportasi bermesin ke alat transportasi bertenaga pribadi. Pemanasan global, persediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sering terjadi kelangkaan, kemacetan di jalan raya dan kesehatan jasmani adalah jawaban umum dari pertanyaan tadi. Bersepeda mungkin hal yang dianggap sederhana, namun mempunyai dampak yang baik bagi bumi yang kita tempati ini, orang lain, hingga pesepeda itu sendiri. Akan tetapi, sepertinya masih banyak yang belum (dan tidak mau) menyadari hal tersebut. 

Sudah saatnya memang, untuk menggunakan alat transportasi alternatif. Terutama di Banjarmasin. Tentu, kita sependapat jalan-jalan di Banjarmasin semakin padat dengan motor dan mobil-mobil mewah. Tidak salah. Itu adalah hak mereka. Tapi tidakkah kita juga harus memperhatikan hak-hak orang lain? 

Kemudahan untuk memiliki kendaraan pribadi adalah salah satu penyebabnya. Setiap orang bebas memiliki berapapun jumlah kendaraan yang bisa dia miliki. Hampir bisa dipastikan, setiap satu rumah mempunyai setidaknya satu kendaraan bermotor. 

Tingkat perekonimian yang kian membaik dan kebutuhan yang terus meningkat, mendorong seseorang untuk membeli dan memiliki kendaraan pribadi. Sebagai contoh adalah maraknya mobil-mobil yang dijadikan sebagai alat latihan mengendarai bagi yang baru mau belajar mengendarai mobil. Logikanya, orang-orang yang belajar tersebut pastinya akan menyemarakkan jalan-jalan di Banjarmasin yang sekarang saja sudah sering terjadi kemacetan. Pasti kita tidak mau melihat Banjarmasin menjadi Jakarta-nya di pulau Kalimantan. Kan? 

Dari segi permasalahan kemacetan, Pemerintah Kota Banjarmasin berencana akan membuatkan jalan layang di jalan A Yani km 3,5 untuk memecah kemacetan yang sering terjadi di daerah tersebut. Namun di sisi lain, Pemko tidak memperhatikan hak-hak pengguna jalan yang lain. Semisal, pejalan kaki dan pesepeda. Terkesan, Pemko hanya “memanjakan” para penghasil pendapatan daerah tersebut.

Padahal, jelas pada pasal 62 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, berbunyi “Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda”. Di pasal 25 ayat (1) huruf (g) juga memberikan penjelaskan, bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat. Nampaknya, kedua pasal tadi belum dijalankan dan dilaksanakan di kota Banjarmasin. Sulitkah?  

Jika dibandingkan dengan biaya jalan layang yang menghabiskan ratusan milyar rupiah uang rakyat, memperbaiki dan membangun trotoar yang layak untuk pejalan kaki dan memberikan lajur khusus pesepeda, pastinya biayanya jauh lebih kecil. 

Kemudian muncul kembali pertanyaan, mengapa mahasiswa harus bersepeda ke kampus? Padahal kan mengendarai kendaraan bermotor tidak salah, tidak melanggar peraturan? Jawabannya, sederhana saja, karena kita berstatus mahasiswa. Seorang mahasiswa seharusnya mempunyai pemikiran ke depan. Mengendarai kendaraan bermotor ke kampus memang tidak salah, namun jika Anda memiliki sepeda dan Anda mampu mengayuh sepedamu, mengapa tidak digunakan saja? Bukankah percuma, mempunyai sepeda (mahal) namun hanya digunakan pada saat night ride ataupun disaat car free day. Benar kan? 

“rumah saya jauh dari kampus, gimana dong?.” Niat. Ya, yang terpenting adalah niat. Semua kegiatan itu pastinya berawal dari niat. Jika niat itu ada, mau jarak rumah jauh, hujan, sesampainya di kampus berkeringat atau dikatain orang lain kalau bersepeda ke kampus itu aneh dan memalukan, tidak menjadi sebuah masalah. Memang, sebuah kegiatan itu pastinya mempunyai hambatan-hambatan. Dan jika mampu melawan zona aman, maka hambatan tadi akan hilang. 

Ada lagi, “saya anak kos. Keuangannya terbatas. Lagipula, saya bukan orang Banjarmasin. Saya perantau. Tidak punya sepeda. Lebih baik mengendarai motor, lebih cepat. Lebih baik mengendarai mobil, tidak kepanasan dan kehujanan.”  Mampu membeli motor, mampu membeli mobil, kok tidak mampu membeli sepeda? Murah, hemat, menyehatkan dan menyenangkan itulah yang dirasakan jika kita bersepeda. Selain itu, menuju sebuah tempat tidaklah harus cepat, yang terpenting selamat. Dan jika mengendarai mobil, memang kita tidak kepanasan dan tidak kehujanan, tetapi membuat jalan raya semakin padat dan kemacetan pun akan terus terjadi. Mau seperti itu? 

Mari berandai-andai, jika setengah dari total jumlah mahasiswa/i dalam suatu kampus, mereka memilih bersepeda, indahnya kampus tersebut. Polusi udara dan polusi suara berkurang. Mengurangi pemakaian BBM dan kemungkinan BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran. Memang, penyelewengan BBM bersubsidi itu akan terus ada. Akan tetapi, jika kita bersepeda, kita tidak ikut-ikutan menyalahgunakan BBM bersubsidi. Selain itu, membuat mahasiswa/i lebih rajin ke kampus dan tentunya membuat mereka lebih sehat. 

Setelah para mahasiswa bersepeda ke kampus, seharusnya kampus mampu menyediakan kebutuhan para pegowes ini. Minimal, tempat parkir khusus sepeda. Memang, hal ini juga harus didukung dari semua pihak. Sulit, tapi pasti bisa! 

Pada akhirnya, perubahan besar itu berawal dari hal yang kecil. Jadi, bersediakah Anda ikutserta dalam perubahan besar dari kegiatan yang cukup sederhana, dengan cara bersepeda ke kampus?

[MAKALAH] Masalah Industrialisasi


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dengan demikian, industri merupakan bagian dari proses produksi. Bahan-bahan industri diambil secara langsung maupun tidak langsung, kemudian diolah, sehingga menghasilkan barang yang bernilai lebih bagi masyarakat. Kegiatan proses produksi dalam industri itu disebut dengan perindustrian.
Dari definisi tersebut, istilah industri sering disebut sebagai kegiatan manufaktur (manufacturing). Padahal, pengertian industri sangatlah luas, yaitu menyangkut semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan komersial. Karena merupakan kegiatan ekonomi yang luas maka jumlah dan macam industri berbeda-beda untuk tiap negara atau daerah. Pada umumnya, makin maju tingkat perkembangan perindustrian di suatu negara atau daerah, makin banyak jumlah dan macam industri, dan makin kompleks pula sifat kegiatan dan usaha tersebut. Cara penggolongan atau pengklasifikasian industri pun berbeda-beda. Tetapi pada dasarnya, pengklasifikasian industri didasarkan pada kriteria yaitu berdasarkan bahan baku, tenaga kerja, pangsa pasar, modal atau jenis teknologi yang digunakan. Selain faktor-faktor tersebut, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara juga turut menentukan keanekaragaman industri negara tersebut, semakin besar dan kompleks kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, maka semakin beranekaragam jenis industrinya.
Sedangkan industrialisasi adalah suatu proses perubahan sosial ekonomi yang mengubah sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Industrialisasi juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat berfokus pada ekonomi yang meliputi pekerjaan yang semakin beragam (spesialisasi), gaji dan penghasilan yang semakin tinggi. Industrialisasi adalah bagian dari proses modernisasi dimana perubahan sosial dan perkembangan ekonomi erat hubungannya dengan inovasi teknologi.
Oleh sebab itu maka dalam makalah ini kami  akan membahas tentang bagaimana sejarah sektor industri di Indonesia,masalah keterbalakangan industrialisasi di Indonesia,bagaimana kebijakan industrilisasi di Indonesia,dan peranan sektor industri dalam pembangunan.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat di rumuskan beberapa macam masalah antara lain adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana sejarah sektor industri di Indonesia?
2.    Apa yang menjadi masalah keterbelakangan industrialisasi di Indonesia?
3.    Bagaimana kebijakan industrialisasi?
4.    Bagaimana sektor industri dalam pembangunan?
5.    Apa yang menjadi dampak industrialisasi  Indonesia?
1.3  Tujuan penulisan
 Makalah ini kami buat dengan tujuan untuk pemenuhan tugas sistem ekonomi Indonesia selain itu diharapkan setelah makalah ini diselesaikan,kita dapat:
1.    Mengetahui dan memahami bagaiamana sejarah sektor industri di Indonesia.
2.    Mengatahui dan memahami masalah keterbelakangan industrialisasi di Indonesia.
3.    Mengetahui dan memahami bagaiamana  kebijkan industrialisasi.
4.    Mengetahui dan memahami bagaimana sektor industri dalam pembangunan.
5.    Mengetahui dan memahami apa yang menjadi dampak dari industrialisasi Indonesia.
1.4 Kajian Teori
      Ada beberapa teori tentang industri atau industrialisasi yang dikemukakan oleh para ahli, Diantaranya adalah :
Menurut Boediono definisi Industrialisasi adalah:
Proses percepatan pertumbuhan produksi barang industri yang dilaksanakan didalam negri, yang diimbangi dengan pertumbuhan yang serupa di bidang permintaannya (yang berasal dari dalam negri sendiri maupun luar negri). Industrialisasi akan terhambat apabila aspek produksinya atau aspek permintaanya atau keduannya terhambat pertumbuhannya. (Ekonomi Internasional 1990).
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang industri adalah:
Kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. (Pasal 1 ayat 2).
Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa pengertian industrialisasi adalah suatu proses untuk mengelolah bahan-bahan baku konsumsi dan barang-barang yang olah lebih lanjut dengan memperhatikan aspek produksi dan aspek permintaan.
Menurut klasifikasi Jean Fourastie, sebuah ekonomi terdiri dari 3 bagian. Bagian pertama terdiri dari produksi komoditas (pertanian, peternakan, ekploitasi sumber daya mineral). Bagian kedua proses produksi barang untuk dijual dan bagian ketiga sebagai industri layanan. Proses Industrialisasi didasarkan pada perluasan bagian kedua yang kegiatan ekonominya didominasi oleh kegiatan bagian pertama.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Sektor Industri Indonesia
Pada tahun 1920-an industri modern di Indonesia semuanya dimiliki oleh orang asing, walau jumlahnya hanya sedikit. Indutri kecil yang ada pada masa itu berupa industri rumah tangga seperti penggilingan padi, pembuatan gula merah (tebu dan nira), rokok kretek, kerajinan tekstil dan sebagainya tidak terkoordinasi dengan baik.
Perusahaan modern pada saat hanya ada dua, yaitu pabrik rokok milik British American Tobaco (BAT) dan perakitan kendaraan bermotor General Motor Car Assembly. Depresi ekonomi yang melanda Indonesia tahun 1930an meruntuhkan perekonomian, megakibatkan menurunnya penerimaan ekspor dari 1.448 gulden menjadi 505 gulden (1929) yang mengakibatkan pengangguran. Melihat situasi tersebut pemerintah Hindia Belanda mengubah system dan pola kebijakan ekonomi dari sektor perkebunan ke sektor industri, dengan memberi kemudahan dalam pemberian ijin dan fasilitas bagi pendirian industri baru. Berdasarkan Sensus Industri Pertama (1939), industri yang ada ketika itu mempekerjakan 173 ribu orang di bidang pengolahan makanan, tekstil dan barang logam, semuanya milik asing.
Pada masa perang dunia II kondisi industrialisasi cukup baik. Namun setelah pendudukan Jepang keadaannya terbalik. Disebabkan larangan impor bahan mentah dan diangkutnya barang kapital ke Jepang dan pemaksaan tenaga kerja (romusha) sehingga investasi negara asing nihil. Setelah Indonesia merdeka, mulai dikembangkan sektor industri dan menawarkan investasi walau dalam tahap percobaan. Tahun 1951, pemerintah meluncurkan RUP (Rencana Urgensi Perekonomian). Program utamanya menumbuhkan dan mendorong industri kecil pribumi dan memberlakukan pembatasan industri besar atau modern yang dimiliki orang Eropa dan Cina. Pada tahun 1957 sektor industri mengalami stagnasi dan perekonomian mengalami masa teduh, pada tahun 1960-an sektor industri tidak berkembang. Akibat karena situasi polotik yang bergejolak, juga disebabkan kurangnya modal dan tenaga ahli yang terampil. Pemberlakuan dua undang-undang baru, PMA tahun 1967 dan PMDN tahun 1968 ternyata mampu membangkitkan gairah sektor industri.
Perkembang sektor industri sejak orde baru, atau tepatnya semasa pembangunan jangka panjang tahap pertama, sangat mengesankan. Hal itu dapat dilihat dari berbagai ukuran perbandingan seperti jumlah unit usaha atau perusahaan, jumlah tenaga kerja yang diserap, nilai keluaran (output) yang dihasilkan, sumbangan dalam perolehan devisa, kontribusi dalam pembentukan pendapatan nasional, serta tingkat pertumbuhannya.
2.2 Masalah keterbelakangan Industrialisasi di Indonesia
Dari jumlah penduduk Indonesia termasuk negara sedang berkembang terbesar k-3 setelah india dan cina. Namun diluar dari segi industrialisasi, Indonesia dapat dikatakan baru mulai salah satu indikator dari tingkat industrialisasi adalah sumbangan sektor industri dalam GDP (groos domestic product). Dari  ukuran ini sektor industri di Indonesia sangat ketinggalan dibandingkan dari negara-negara utama di asia. Dua ukuran lain adalah besar nya nilai tambah yang di hasilkan sektor industri dan nilai tambah perkapita.
Dari segi ukuran mutlak sektor industri di Indonesia masih sangat kecil, bahkan kalah dengan negara-negara kecil seperti Singapura, Hongkong dan Taiwan. Secara perkapita nilai tambah sektor industri di Indonesia termasuk yang paling rendah di asia. Indikator lain tingkat industrialisasi adalah produksi listrik perkapita dan prosentasi produksi listrik yang digunakan oleh sektor industri. Di Indonesia produksi listrik perkapita sangat rendah, dan dari tingkat yang rendah ini hanya sebagian kecil yang di gunakan oleh konsumen industri.
Keadaan sektor industri selama tahun 1950-an dan 1960-an pada umumnya tidak menggembirakan karena iklim politik pada waktu yang tidak menentu. Kebijakan perindustrian selama awal tahun 1960-an mencerminkan filsafat proteksionalisme dan eatisme yang ekstrim, dengan akibat kemacetan produksi. Sehingga produksi sektor industri praktis tidak berkembang (stagnasi). Selain itu juga disebabkan karena kelangkaan modal dan tenaga kerja ahli yang memadai.
Perkembangan sektor industri mengalami kemajuan yang cukup mengesankan pada masa PJP I, hal ini dapat dilihat dari jumlah usaha, tenaga kerja yang di serap, nilai keluaran yang dihasilkan, sumbangan devisa dan kontribusi pembentukan PDB, serta pertumbuhannya sampai terjadinya krisis ekonomi di Indonesia.
Faktor-Faktor yang dapat menghambat perkembangan perindustrian adalah:
1.       Keterbatasan teknologi
Kurangnya perluasan dan penelitian dalam bidang teknologi menghambat efektivitas dan kemampuan produksi.
2.       Kualitas sumber daya manusia
Terbatasnya tenaga profesional di Indonesia menjadi penghambat untuk mendapatkan dan mengoperasikan alat alat dengan teknologi terbaru.
3.      Keterbatasan dana pemerintah
Terbatasnya dana pengembangan teknologi oleh pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur dalam bidang riset dan teknologi.
Industrialisai di Indonesia mengalami kemunduran mulai dari semenjak krisis ekonomi terjadi di tahun 1998, hal ini terjadi karna suhu politik yang tidak stabil pada saat itu. Akan tetapi kemunduran ini bukanlah berarti Indonesia tidak memiliki modal untuk melakukan investasi pada industri dalam negeri, tetapi indonesia lebih memfokuskan kepada penyerapan barang hasil produksi industri dalam negeri. Membuka pasar dalam negeri adalah kunci penting bagi industri Indonesia untuk bisa bangkit lagi karena saat ini pasar Indonesia dikuasai oleh produk produk luar.
2.3 Kebijakan Industrialisasi
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hokum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi  tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan pentingnya organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis , menejeman , finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.
Pemerintahan orde baru melakukan perubahan-perubahan besar dalam kebijakan perindustrian. Ada tiga aspek kebijakan ekonomi orde baru yang menumbuhkan iklim lebih baik bagi pertumbuhan sektor industri. Ketiga aspek tersebut adalah:
1.      Dirombaknya sistem devisa. Sehingga transaksi luar negeri menjadi lebih bebas dan lebih sederhana.
2.      Dikuranginya fasilitas-fasilitas khusus yang hanya disediakan bagi perusahaan Negara, dan kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor swasta bersama-sama dengan sektor BUMN.
3.      Diberlakukannya undang-undang penanaman modal asing (PMA).
Dalam implementasinya ada empat argumentasi basis teori yang melandasi suatu kebijakan industrialisasi, yaitu :
a.       Keunggulan komperatif
Negara-negara yang menganut basis teori keunggulan komperatif (comparative advantage) akan mengembangkan sub sektor atau jenis-jenis industri yang memiliki keunggulan komparatif baginya.
b.      Keterkaitan industrial
Negara-negara yang bertolak dari keterkaitan industrial (industrial linkage) akan lebih mengutamakan pengembangan bidang-bidang kegiatan atau sektor-sektor ekonomi lain.
c.       Penciptaan kesempatan kerja
Negara yang industrialisasinya dilandasi argumentasi penciptaan lapangan kerja (employment creator) niscaya akan lebih memprioritaskan pengembangan industri-industri yang paling banyak tenaga kerja. Jenis industri yang dimajukan bertumpu pada industri-industri padat karya dan indsutri-industri kecil.
d.      Loncatan teknologi
Negara-Negara yang menganut argumentasi loncatan teknologi (teknologi jump) percaya bahwa industri-industri yang menggunakan tehnologi tinggi (hitech) akan memberikan nilai tambah yang sangat baik, diiringi dengan kemajuan bagi teknologi bagi industri-industri dan sektor lain.
2.4 Peranan Sektor Industri Indonesia
Sektor industri merupakan sektor utama dalam perekonomian Indonesia setelah sektor pertanian. Sektor ini sebagai penyumbang terbesar dalam pembentukan PDB Indonesia sampai tahun 1999. Bahkan sejak tahun 1991 peran sektor industri mampu menjadi sektor utama dengan mengalahkan sektor pertanian.
Di Indonesia industri dibagi menjadi empat kelompok, yaitu industri besar, industri sedang, industri kecil dan industri rumah tangga. Pengelompokan ini didasarkan pada banyaknya tenaga kerja yang terlibat didalamnya, tanpa memperhatikan industri yang digunakan.
Perindustrian di Indonesia telah berkembang pesat. Namun perindustrian yang telah maju tersebut tampaknya malah menjadi malapetaka bagi sektor pertanian. Dengan semakin banyaknya pabrik yang berdiri di setiap daerah bahkan daerah pedesaan telah menggusur lahan-lahan pertanian produktif yang jika tetap digunakan dapat menghasilkan komoditas pertanian yang unggul. Selain itu hujan asam yang timbul akibat adanya pencemaran dari gas-gas beracun yang tersebar di udara oleh pabrik-pabrik tersebut dapat merusak tanaman dan tanah sehingga hasil yang didapat sangat tidak bagus bahkan kurang baik jika dikonsumsi oleh manusia.
2.5 Dampak Industrialisasi Di Indonesia
Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan  negara pengekpor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John Naisbitt yang meyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
Pada dewasa ini yang menjadi bahan perdebatan adalah bagaimana menyusun suatu pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Semakin meningkatnya populasi manusia mengakibatkan tingkat konsumsi produk dan energi meningkat juga. Permasalahan ini ditambah dengan ketergantungan penggunaan energi dan bahan baku yang tidak dapat diperbarui. Pada awal perkembangan pembangunan, industri dibangun sebagai suatu unit proses yang tersendiri, terpisah dengan industri lain dan lingkungan. Proses industri ini menghasilkan produk, produk samping dan limbah yang dibuang ke lingkungan.Adanya sejumlah limbah yang dihasilkan dari proses produksi, mengharuskan industri menambah investasi untuk memasang unit tambahan untuk mengolah limbah hasil proses sebelum dibuang ke lingkungan. Pengendalian pencemaran lingkungan dengan cara pengolahan limbah (pendekatan end of pipe) menjadi sangat mahal dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan ketika jumlah industri semakin banyak, daya dukung alam semakin terbatas, dan sumber daya alam semakin menipis.
Persoalannya kemudian, pada era dewasa ini, apapun sektor usaha yang dibangkitkan oleh sebuah bangsa maupun kota harus mampu siap bersaing pada tingkat global. Walaupun sebenarnya apa yang disebut dengan globalisasi baru dapat dikatakan benar-benar hadir dihadapan kita ketika kita tidak lagi dapat mengatakan adanya produk-produk, teknologi, korporasi, dan industri-industri nasional. Dan aset utama yang masih tersisa dari suatu bangsa adalah keahlian dan wawasan rakyatnya, yang pada gilirannya akan mengungkapkan kemampuan suatu bangsa dalam membangun keunggulan organisasi produksi dan organisasi dunia kerjanya.
Kasus Indonesia Indonesia memang negara “late corner” dalam proses industrialisasi di kawasan Pasifik dan dibandingkan beberapa negara di kawasan ini kemampuan teknologinya juga masih terbelakang. Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor indusri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Surabaya, Jakarta, bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya.
Berikut ada beberapa dampak positif dari pembangunan industri:
a.       Menambah penghasilan penduduk.
b.      Menghasilkan aneka barang.
c.       Memperluas lapangan pekerjaan.
d.      Mengurangi ketergantungan dengan negara lain.
e.       Memperbesar kegunaan bahan mentah.
f.       Bertambahnya devisa negara.
Dan di bawah ini beberapa dampak negatif dari pembangunan industri:
a.       Terjadinya arus urbanisasi.
b.      Terjadinya pencemaran lingkungan.
c.       Adanya sifat konsumerisme.
d.      Lahan pertanian semakin kurang.
e.       Cara hidup masyarakat berubah.
f.       Limbah industri menyebabkan polusi tanah.
g.      Terjadinya peralihan mata pencaharian.
 BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Di Indonesia industri masih sangat ketertinggalan dari negara-negara lainnya, bahkan kalah dengan industri negara yang kecil, padahal d Indonesia potensi untuk di adakannya perindustrian itu sangat bagus. Namun ada bebarapa faktor yang mempengaruhinya seperti kurangnya SDM, kurangnya teknologi dan pendanaan dari pemerintah. Pada saat sekarang ini, industri di Indonesia mengalami kemajuan banyak industri-industri kecil yang muncul. Akan tetapi, hal ini kurang tepat, karena menimbulkan beberapa dampak yang tidak baik, karena industri-industri di Indonesia tidak memperhatikam permasalah lingkungan terutama permasalahan limbah yang tidak terorganisir secara baik. Meskipun dalam upaya yang dilakukan  oleh bangsa ini, supaya perindustrian di Indonesia tidak tertinggal telah dibuat kebijakan tentang perindustrian namun pada kenyataannya kebijakan itu belum sepenuhnya efektif.
3.2  Saran
Saran yang dapat kami berikan adalah supaya pemerintah lebih memperhatikan permasalahan dalam perindustrian ini baik dalam segi modal ataupun memikirkan bagaimana cara supaya limbah perindustrian tidak mencemari lingkungan. Dan industri yang ada dapat dikelola sesuai dengan kebijakan yang dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan (diakses tanggal 23 november 2012).
Arianto, Eko, 2009. Dampak Indusrialisasi di Indonesia. http://ekoarianto.students.uii.ac.id/2009/03/25/dampak-industrialisasi-di-indonesia (diakses tanggal 23 november 2012).
Himpunan Mahasiswa Pendidikan Ekonomi FKIP Unsyiah, 2012. Industrialisasi di Indonesia. http://himadikon-fkip.blogspot.com/2012/01/industrialisasi-diindonesia.html (diakses tanggal 23 november 2012).
Primadita, Cynthia, 2011. Makalah Industrialisasi di Indonesia. http://cynthiaprimadita.blogspot.com/2011/03/makalah-industrialisasi-di-indonesia.html (diakses tanggal 23 november 2012).
Ridwan, Ita R., Dampak Industri Terhadap Lingkungan dan Sosial, http://jurnalgea.com/index.php/jurnal/file/25-dampak-industri-terhadap-lingkungan-dan-sosial (diakses tanggal 30 november 2012).
Subandi, 2005, Sistem Ekonomi Indonesia, Bandung: Alfabeta.