BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Pembangunan dapat diartikan sebagai proses perencanaan
sosial yang dilakukan oleh pemerintah untuk membuat perubahan sosial yang
akhirnya dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Salah satu
program pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, khususnya
di Kecamatan Telaga Langsat adalah program resettlement, yakni
mendirikan pemukiman baru yang ditata secara baik (modern), yang diharapkan
nantinya dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan wilayah.
Program resettlement (pemukiman kembali) Komunitas
adat terpencil (KAT) terjadi sekitar awal tahun 1980-an. Kebijakan ini
merupakan salah program pembangunan yang dilaksanakan oleh Depsos (Departemen
Sosial), yakni Direktorat Jenderal Pembinaan Sosial. Sebagaimana yang sudah disinggung di atas tujuan dari resettlement
ini adalah melakukan pembinaan bagi masyarakat yang dinilai oleh pemerintah
masih tertinggal karena budaya yang dimiliki serta letak geografis yang
terpencil menyebabkan mereka nyaris tidak memiliki akses dengan modernisasi di
dunia luar (Depsos, 1996).
Sebagaimana diketahui pemukiman
tradisional penduduk bersifat berpencar-pencar di areal hutan yang biasanya
berada sekitar hulu-hulu sungai. Dengan dimukimkannya penduduk secara
terkonsentrasi, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, yakni berkurangnya
eksploitasi terhadap sumber-sumber hutan yang merupakan kawasan hutan
lindung. dalam konsep pengembangan wilayah akan memacu pertumbuhan
sentra-sentra ekonomi penduduk. Konsentrasi penduduk pada perkampungan yang
lebih teratur dan tertata baik akan mempermudah pemerintah dan petugas
pembangunan melakukan pembinaan dan pelayanan sosial seperti dalam masalah
pendidikan dan kesehatan. Secara keseluruhan semua maksud dan tujuan tersebut
tentu saja adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup
masyarakat .
Hamak Utara adalah nama sebuah Desa
yang terletak di Kecamatan Telaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.Hamak Utara dikategorikan sebagai
Komunitas Adat Terpencil.Desa ini luasnya 2004 Ha 200 m di atas permukaan laut
dan terdiri dari dua RW dan empat RT. Desa
Hamak Utara ini berada didaerah perbukitan dan jalan menuju ke desa ini
dipenuhi oleh semak belukar pada kiri dan kanan jalan. Jarak desa ini ke
Kandangan Ibu Kota Kabupaten Hulu sungai Selatan sekitar 25 Km dan jarak ke
Kecamatan Telaga Langsat sekitar 15 Km. Penduduk Desa Hamak Utara (2007) berjumlah
775 0rang (237 kepala keluarga) dengan perincian; laki-laki 365 orang dan
perempuan 410 orang.
Masyarakat Hamak Utara adalah komunitas adat
terpencil di kecamatan Telaga Langsat. Tergolongnya Hamak Utara sebagai salah
satu desa terasing disebabkan desa ini mendiami wilayah yang relatif terpencil
dari penduduk Hulu Sungai Selatan . Oleh sebab itu tidak mengherankan kalau dalam
pandangan pemerintah desa Hamak Utara perlu memperoleh perhatian dan pembinaan melalui sejumlah program
pembangunan. Dengan demikian, nantinya diharapkan kehidupan masyarakat di desa
Hamak Utara akan semakin berubah sebagaimana kemajuan diperoleh dari desa-desa lainnya di Telaga Langsat. Dalam suatu
peradaban dan lingkungan tidak pernah lepas dengan bagaimana sosial budaya yang
ada dimasyarakat tersebut. Dengan demikian dalam karya tulis ini
akan membahas tentang sistem budaya yang ada di masyarakat Hamak Utara yang lebih menekankan
tentang bagaimana pola kelakuan yang ada
dimasyarakat, sistem produksi/mata pencahrian, dan sistem teknologi, yang akan
di uraikan berdasarkan data yang berasal dari responden yaitu masyarakat Hamak
Utara iu sendiri, dan juga akan melampirkan data-data berupa foto dan rekaman
hasil wawancara.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan Latar Belakang di atas
maka dapat di simpulkan Berbagai macam rumusan masalah yang ada di Desa Hamak
Utara tentang “Sistem Budaya Sosial Sebelum Resettlement
Tentang Pola Kelakuan”:
·
Mengidentifikasi bagaimana pola
kelakuan masyarakat, meliputi: Cara bertindak, sikap, dan kebiasaan?
·
Mengidentifikasi bagaimana sistem produksi
atau mata pencaharian yang ada di masyarakat?
·
Mengidentifikasi bagaimana teknologi
dan material yang ada di Desa Hamak Utara?
1.3 METODE
PENELITIAN
Pada penelitian yang dilakukan di Desa Hamak Utara, Kecamatan
Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Kami
menggunakan metode penelitian survey langsung ke lapangan dengan cara wawancara
terhadap masyarakat di Desa Hamak Utara tersebut. Dengan mengajukan beberapa pertanyaan
yaitu sebagai berikut:
1. Apa saja kebiasaaan yang menjadi
rutinitas masyarakat?
2. Apakah di masyarakat Hamak Utara ini sering terjadi konflik antar warganya
? dan apa penyebabnya?
3. Bagaimana cara masyarakat menyelesaikan konflik yang bisa menjadi solusi
untuk setiap masalah warga?
4. Apa saja mata pencaharian masyarakat pada awal bermukim di desa Hamak
Utara?
5. Apa saja alat-alat yang digunakan masyarakat
untuk sistem produksi?
6. Bagaimana bentuk rumah masyarakat pertama kali bermukim di desa Hamak
Utara?
7. Bagaimana infrasruktur jalan pada saat pemukiman yang pertama?
1.4 HASIL
PENELITIAN
Berdasarkan
hasil survei kami yang dilakukan secara langsung di Desa Hamak Utara, dapat
disimpulkan data-data tentang Resettlement yang terjadi di Desa tersebut,
yaitu:
·
Desa
terbentuk sekitar tahun 1979, berdasarkan penuturan ibu Masniah (69 tahun) beliu
sudah berada di desa Hamak Utara sekitar 26 tahun.
·
Masrayakat
Hamak Utara pada saat pagi hari berangkat ke kebun karet dan sore hari ke
ladang ini adalah sebagai kebiasaan masyarakat setempat.
·
Masyarakat
Hamak Utara jarang terjadi konflik, jikapun ada masalah dapat diselesaikan
dengan cara musyawarah.
·
Penduduk
menurut data pada tahun 2007 berjumlah 237 kepala keluarga, dengan perincian :
Laki-laki 365 orang dan Perempuan 410 orang yang terdiri dari penduduk
Transmigrasi yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Kalimantan Selatan
dimana tempat tinggal mereka sudah disediakan oleh pemerintah daerah. Dan
penduduk Hamak Utara 100% bersuku Banjar.
·
Mata
pencaharian warga pada waktu awal menetap adalah sebagai petani karet, dan ladang
berpindah. Ini dikemukakan oleh setiap responden yang kami tanyakan,seperti
yang dituturkan oleh bapak Agus(39)tahun”ulun ke desa Hamak Utara sekitar tahun
1982 desa ini adalah daerah Transmigrasi,mata pencaharian ulun menyadap karet pada pagi hari dan sorenya ke
ladang”
·
Alat-alat
yang digunakan untuk sistem produksi yaitu :
o
Lesung,
untuk menumbuk padi.
o
Ranggaman,
untuk memanen padi.
o
Kapak
dan beliung, untuk menebang kayu.
o
Pahat,
untuk menyadap pohon karet. Pahat
tadi digunakan sebagai penoreh batang karet tetapi khususnya dibagian kulit ari
batang, dan jangan sampai mengenai kulit bagian dalam batang mengingat apabila
terkena maka hasil sadapan tidak terlalu banyak dan batang tersebut menjadi
rusak karena proses pelukaan tadi.
o
Parang
untuk menebas semak belukar.
· Masa bercocok
tanam dimulai dari bulan Agustus dan masa panen biasanya pada bulan Februari.(
ibu Hayah; 30 tahun dan ibu Ina; 32 tahun)
· Harga penjualan
hasil panen :
o
Harga
penjualan karet perkilogram rata-rata sekitarRp7000/Kg-Rp. 9000/Kg.
o
Harga
penjualan beras Rp.7000/Liter.
·
Infrastruktur
jalan pada saat dulu masih jalan sempit yang hanya bisa dilalui dengan satu
jalur tidak bisa dilakukan dengan dua arah pengandara yang berlawanan arah.
Kondisi Fisik rumah masih berasal dari
kulit kayu dan menggunakan atap daun rumbia,sebelum pemerintah membangun rumah
yang seragam bentuk dengan dinding kayu dan atap seng.
BAB II
PEMBAHASAN
Masyarakat Hamak Utara adalah komunitas
adat terpencil di kecamatan Telaga Langsat. Tergolongnya Hamak Utara sebagai
salah satu desa terasing disebabkan desa ini mendiami wilayah yang relatif
terpencil dari penduduk Hulu Sungai Selatan. Oleh sebab itu tidak mengherankan
kalau dalam pandangan pemerintah desa Hamak Utara perlu memperoleh
perhatian dan pembinaan melalui sejumlah
program pembangunan. Dengan demikian, nantinya diharapkan kehidupan masyarakat
di desa Hamak Utara akan semakin berubah sebagaimana kemajuan diperoleh dari
desa-desa lainnya di Telaga Langsat.
Sebelum adanya resettlement (pemukiman kembali) Hamak Utara merupakan daerah hutan
yang belum ada pemukiman penduduk. Sekitar tahun 1979 adanya program Pemerintah
Daerah tentang transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari daerah kota yang
padat penduduk ke daerah lain yang penduduknya masih sedikit atau ke tempat yang
belum berpenduduk. Penduduk Hamak Utara hampir 100% berasal dari suku Banjar.
Program resettlement (pemukiman kembali) Komunitas
Adat Terpencil (KAT) terjadi sekitar awal tahun 1980-an. Kebijakan ini
merupakan salah satu program pembangunan yang dilaksanakan oleh Depsos
(Departemen Sosial), yakni Direktorat Jenderal Pembinaan Sosial. Keberadaan
masyarakat di wilayah terpencil akan memberikan kontribusi (share) yang
signifikan bagi pembangunan wilayah dalam skup yang lebih luas. Keberadaan
masyarakat di wilayah terpencil atau lazim di sebut dengan istilah Komunitas
Adat Terpencil (KAT) tersebut pada umumnya berada pada kondisi miskin dan tidak
sejahtera, serta jauh dari sentuhan pembangunan dan moderennisasi hal tersebut
disebabkan karena lemahnya sistem kebijakan pemerintah dalam hal pemerataan
pembangunan.
Dasar kebijakan pemberdayaan KAT
sebagaimana diketahui, dasar kebijakan pemberdayaan KAT adalah keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 111 tahun 1999 tentang pembinaan
kesejahteraan sosial Komunitas Adat Terpencil. Implementasi kebijakan
pemberdayaan KAT di desa Hamak Utara. Hamak Utara adalah nama salah satu desa
di kecamatan Telaga Langsat kabupaten Hulu Sungai Selatan. Desa ini luasnya
2004 Ha dan 200 M di atas permukaan laut yang terdiri dari dua RW dan empat RT.
Desa Hamak Utara berada di daerah perbukitan. Jarak desa ini ke Kandangan
sekitar 25 KM dan jarak ke kecamatan 15 KM. Sekalipun desa Hamak Utara ini
terpencil, akan tetapi wilayah ini merupakan sasaran program pemberdayaan hanya
saja jalannya tidak sebesar jalan kabupaten yang bisa dilalui dua arah. Jalan
desa menuju Hamak Utara ini dapat dilalui oleh mobil, tetapi ketika bertemu
berlawanan arah terpaksa salah satu mobil harus meminggir karena jalannya hanya
layak dilalui dari satu arah.
Berdasarkan dari hasil wawancara yang kami
lakukan di Desa Hamak Utara tentang sistem budaya yang ada dimasyarakat
tersebut yang meliputi: cara bertindak, sikap
dan kebiasaan; sistem produksi/mata pencaharian; sistem teknologi dan
material (termasuk fisik rumah dan alat kerja) dapat diuraikan sebagai berikut
:
1.
Pola kelakuan yang meliputi cara
bertindak, sikap dan kebiasaan masyarakat Hamak Utara
Masyarakat Hamak Utara memiliki sifatnya yang ramah sopan dan
terbuka dengan orang pendatang, mereka sangat senang ketika ada orang lain yang
datang ketempat mereka karena itu bisa menjadi berkah buat mereka. Di desa
Hamak Utara juga jarang terjadinya peluang untuk berkonflik di antara warga
masyarakat jika pun ada itu bisa diselesaikan dengan secara musyawarah yaitu
dibawah bimbingan ketua RT atau Kepala desa. ”jarang terjadi konflik di
masyarakat ini semuanya damai-damai saja, kalaupun ada paling terjadi karena
perbatasan tanah/sangketa tanah, tapi dapat diselesaikan dengan musyawarah oleh
perangkat desa dengan mengukur tanah yang menjadi konflik”.
Sedangkan kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat menurut
penuturan ibu Hayah yang berusia sekitar 30 tahun mengatakan bahwa “kebiasaan
yang sering di lakukan di Desa Hamak Utara di setiap pagi akan berangkat ke
kebun karet untuk menyadap karet berangkat sekitar pukul 06.00 WITA dan pulang
sekitar pukul 10.00 WITA,setelah itu pada sore hari akan berangkat ke ladang untuk bertani, ini adalah
kegiatan rutinitas masyarakat secara umumnya”.
2.
Sistem produksi/mata pencaharian.
Mata pencaharian berarti, pekerjaan yang menjadi pokok penghidupan (sumbu atau
pokok), pekerjaan/pencaharian utama yang dikerjakan untuk biaya hidup
sehari-hari.Mata pencaharian masyaraka Hamak Utara adalah sebagian besar petani
karet dan berladang.Petani karet atau lebih dikenal dengan istilah menyadap
karet, Proses penyadapannya biasanya dilakukan pada saat pagi hari dengan
menggunakan alat sejenis pahat dengan cara sebagai berikut:
·
Pahat tadi digunakan sebagai penoreh
batang karet tetapi khususnya dibagian kulit ari batang, dan jangan sampai
mengenai kulit bagian dalam batang mengingat apabila terkena maka hasil sadapan
tidak terlalu banyak dan batang tersebut menjadi rusak karena proses pelukaan
tadi. Proses awalnya penorehan batang dengan melingkari batang, dengan
menggunakan alat tersebut dan ditorehkan dari atas kebawah, sedangkan karet
yang keluar di tadahkan dan mengalami proses selanjutnya yaitu karet dimasak
dalam sebuah wadah dengan mendiamkanya sampai karet menjadi keras sesuai dengan
wadah,selanjunya karet yang sudah mengeras menjadi cairan padat yang akan di
jual kepada pembeli karet untuk dipabrikkan. Menurut penuturan warga, bahwa
hasil yang didapat dari menyadap karet cukup untuk memenuhi kehidupan
sehari-hari,harga yang di tawarkan pembeli juga relatif berfariasi yaitu
sekitar Rp.7000/kg-Rp.8000/Kg dengan penghasilan 10 Kg/hari (ibu Bahra berusia
60 tahun). Selain bertani karet masyarakat juga memiliki mata pencaharian yaitu
berladang berpindah dengan mengolah hutan belantara dengan proses penebangan
pohon dengan alat-alat yang masih sederhana seperti kapak dan baliung, selain
itu hutan yang sudah ditebang akan dibakar untuk membersihkannya sehingga pada
saat musim hujan akan diadakankan penanaman benih dengan cara memasukan benih
padi kedalam lubang yang telah di buat atau dikenal dengan istilah manugal, sekitar bulan april akan panen
dengan cara mengatam padi. Selain di tanami padi masyarakat juga menanam sayur
berupa jagung,terong,ubi kayu, pisang dan sebagainya.
3.
Sistem teknologi dan material yang
ada di desa Hamak Utara pada saat iu masih menggunakan peralatan yang
seadanya,seperti alat bantu dalam hal bertani seperti parang, beliung, kapak
untuk mengolah hutan menjadi ladang, lesung dan tumbukan (alu) untuk menumbuk
padi supanya menjadi beras, ranggaman untuk mengatam padi dan alat penerangan
masyarakat juga masih menggunakan lampu tembok dan obor, dan untuk mendapatkan
air bersih masyarakat juga masih memanfaatkan sungai yang ada di sekitar, untuk
memasak menggunakan kayu bakar sebagai bahan bakar. Sedangkan dalam hal materil
seperti kondisi jalan Menuju Hamak Utara masih jalan kecil yang tidak bisa di
lalui dengan dua arah berlawanan dan kondisi jalan yang rusak
berbatu-batu,sedangkan kondisi rumah yang telah dibangun oleh Pemerintah daerah
Hulu Sungai Selatan rumah yang berukuran kecil dengan menggunakan dinding kulit
kayu dengan atap daun rumbia yang kemudian pada tahun 2006 dibangun kembali
perumahan yang dibangun sekitar 100 perumahan dengan rumah kayu dan mempunyai
atap seng.
Maka dapat disimpulkan bahwa sistem
budaya sebelum resettlement penduduk
Hamak Utara yang merupakan Komunitas Adat Terpencil masih dalam kategori
masyarakat yang tradisional yaitu masyarakat yang kehidupannya masih banyak
dikuasi oleh adat isiadat lama,adat isiadat adalah aturan yang sudah mantap dan
mencakup segala konsepsi sistem budaya yang mengatur tindakan atau perbuatan
manusia dalam kehidupan sosialnya.Dan peralatan masyarakat pada saat iu masih
menggunakan alat manual dan bersifat sederhana, meskipun demikian masyarakat
merasa sejahtera hidup di desa Hamak Utara karena kondisi alam secara geografis
menguntungkan mereka khusunya dalam hal
pertanian. Masyarakat di sana tidak pernah merasa kesulitan dalam hal memenuhi
kebutuhan sandang dan pangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian yang kami lakukan di Desa Hamak Utara,
Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan selatan.
Dapat disimpulkan bahwa pola kelakuan masyarakat Hamak Utara memiliki sifat
yang ramah dan terbuka terhadap orang pendatang desa ini damai jarang terjadi konflik diantara
warganya, dan mata pencaharian seluruh
masyarakat di desa tersebut sebelum resettlement adalah bergerak di bidang
pertanian, baik sebagai petani karet maupun petani berladang berpindah, alat-alat
produksi yang digunakan masyarakat masih bersifat manual dan tradisional.
Pemukiman penduduk yang ditempati masyarakat merupakan hasil
program transmigrasi dari pemerintah daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dimana masyarakat yang menghuni desa tersebut merupakan masyarakat yang
mengikuti transmigrasi dari berbagai wilayah di Kalimantan Selatan dan 100 %
asli suku Banjar.
3.2 SARAN
Menurut pendapat kami yang berdasarkan wawancara dari
masyarakat di desa tersebut, Desa Hamak Utara memiliki potensi besar untuk
dijadikan objek wisata, karena tidak jauh dari desa tersebut terdapat beberapa
objek wisata seperti air terjun dan letak geografisnya daerah perbukitan yang
mempunyai keindahan alam yang luar biasa. Akan tetapi fasilitas bagi desa
tersebut masih sangat minim.Dilihat dari segi infrastruktur jalan yang sempit dan berbatu
sehingga sulit untuk dijangkau.Masyarakat
juga berharap Pemerintah Daerah untuk membangun jalan yang layak untuk mereka
yaitu memperbaiki dan memperlebar jalan supaya lebih mudah dalam hal
bertransfortasi.
Dari segi komunikasi sangat minim dan susah untuk mendapatkan
sinyal. Selain itu alangkah baiknya bila setiap rumah warga memiliki toilet
untuk mempermudah dalam hal MCK (Mandi Cuci Kakus).
Selanjutnya dari segi perairan, perlu adanya pemerataan pipa
air di setiap rumah masyarakat agar tidak perlu antri dalam mengambil air.
LAMPIRAN FOTO
Berikut beberapa foto yang berhasil kami abadikan pada saat
melakukan wawancara serta keadaan Desa Hamak, Kecamatan Telaga Langsat,
Kabupaten Hulu Sungai Selatan:
Pintu selamat datang Desa Hamak Utara. |
Foto bersama narasumber (Ibu Bahrah dan Ibu Masniah). |
Ibu Bahrah dan Ibu Masniah beserta alat untuk keperluan menyadap karet. |
Pada saat mewawancarai Ibu Salahsiah. |
Ranggaman dan kapak. |
Lesung. |
Pada saat mewawancarai Pak Agus. |
Pada saat mewawancarai Hayah dan Ina. |
Perkebunan karet di Desa Hamak Utara. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika ada yang perlu dikomentari, komentarin aja. :)