486 tahun bukanlah waktu yang singkat. Sudah banyak perubahan yang
terjadi pada Kota Banjarmasin. Salah satunya adalah meningkatnya
pengendara bermotor di jalan raya. Hal itu tak bisa dipungkiri, sebab
pertumbuhan perekonomian masyarakat yang semakin membaik.
Jika
tak diatasi, mungkin saja Kota Banjarmasin seperti DKI Jakarta yang
setiap hari mengalami kemacetan. Makin banyak pengendara bermotor
semakin banyak pula polusi udara yang dihasilkan.
Untuk itu,
sudah saatnya Kota Banjarmasin menjalankan UU Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 25 ayat 1
yang berbunyi “setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib
dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: g) fasilitas untuk sepeda,
pejalan kaki dan penyandang cacat”.
Lajur khusus pesepeda dan
trotoar yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang cacat adalah salah
satu hak semua masyarakat. Namun hal ini belum terlaksana.
Semoga
momentum hari jadi Kota Banjarmasin ini membuat kita lebih menghargai
hak-hak pesepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika ada yang perlu dikomentari, komentarin aja. :)