Jumat, 14 Desember 2012

Hargai Pesepeda dan Pejalan Kaki

486 tahun bukanlah waktu yang singkat. Sudah banyak perubahan yang terjadi pada Kota Banjarmasin. Salah satunya adalah meningkatnya pengendara bermotor di jalan raya. Hal itu tak bisa dipungkiri, sebab pertumbuhan perekonomian masyarakat yang semakin membaik.

Jika tak diatasi, mungkin saja Kota Banjarmasin seperti DKI Jakarta yang setiap hari mengalami kemacetan. Makin banyak pengendara bermotor semakin banyak pula polusi udara yang dihasilkan.

Untuk itu, sudah saatnya Kota Banjarmasin menjalankan UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 25 ayat 1 yang berbunyi “setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: g) fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat”.

Lajur khusus pesepeda dan trotoar yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang cacat adalah salah satu hak semua masyarakat. Namun hal ini belum terlaksana.

Semoga momentum hari jadi Kota Banjarmasin ini membuat kita lebih menghargai hak-hak pesepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika ada yang perlu dikomentari, komentarin aja. :)