Langsung saja, berikut saya copy paste dari @inawrays.
(1) Sekitar satu jam yang lalu, gubernur Kalsel menjawab pertanyaan. Dan inilah. Saya capture: pic.twitter.com/pEIbwry45u
(2) pic.twitter.com/pEIbwry45u ini menunjukan, gubernur Kalsel sama sekali tdk menginginkan ada lajur sepeda di kalsel. Lebih suka CFD.
(3) Padahal, jika kita lihat CFD di Banjarmasin, saya pribadi masih bingung. Benar itu CFD? Kanan, org berlari. Kiri, org berkendara motor.
(4) Bagi saya, Banjarmasin tak ada CFD. Yang ada adalah, tempat org yg berkumpul diminggu pagi yang car-nya tidak free diday itu.
(5) Banjarmasin saja, CFD itu tidak seperti CFD pada umumnya. CFD seperti di DKI Jakarta. Atau CFD di kota2 lainnya. Beda jauh. Tdk sama.
(6) kembali ke permasalahan capture ini pic.twitter.com/pEIbwry45u. Saya dapat mengartikan,berarti beliau tdk tau/tdk baca isi UU 22 tahun 2009.
(7) Mau tau apa isi UU 22 tahun 2009 itu? Silakan unduh: http://datahukum.pnri.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&download=1105:uu22tahun2009&id=21:tahun-2009&Itemid=27&start=20
(8) Kalau tdk mau ribet nyari tentang pesepeda di UU no 22 tahun 2009 itu, silakan diklik link ini: http://b2w-indonesia.or.id/info/baca/pasal_pasal_terkait_sepeda_pada_uu_nomor_22_tahun_2009 | Sama saja.
(9) Walau di UU no 22 tahun 2009, tdk terlalu memaksa, tp setidaknya ada payung hukumnya. Dan yg jelas, legal. Masih legal sampai sekarang.
(10) Disaat, ada seorang pemimpin yg baru menjabat, dgn pede-nya bersepeda ke kantor (sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/5238c88abbf87b8a1d00001c), disini malah...
(11)..malah sepertinya tidak punya niatan untuk bersepeda. Faktor usia? Mungkin. Faktor kultur? Bisa jadi. Faktor gengsi? Jawab sendiri.
(12) Biar bagaimanapun jg, sosok pemimpin adlh panutan bagi sebagian besar org2 yg dipimpinnya. Pertanyaan: lebih penting CFD/lajur sepeda?
(13) CFD bagus. Tapi CFD hanya di hari minggu. Itupun, paling2 cuma 3 jam. Areanya tdk luas. Di Banjarmasin, gitu. Efektif? Tidak. Kasian.
(14) Sekali lagi, sy tdk seperti anak2 gaul Banjarmasin. Bagi sy, Banjarmasin tak punya area CFD itu. Bagi yg merasa punya, perhatikan deh.
(15) kembali ke capture ini: pic.twitter.com/pEIbwry45u. Saya dapat mengartikan, berarti gubernur Kalsel hanya inginkan sehat pd hari minggu..
(16) Saya dan (pastinya) semua masyarakat Banjarmasin,inginkan Banjarmasin tanpa polusi udara & macet disetiap hari,bukan hanya hari minggu.
(17) permasalahan kultwit ini sederhana. Utk apa ada peraturan tentang "lajur sepeda", tetapi gubenur saja tdk mau ada lajur sepeda?
(18) "Ah itukan cuma jawaban di twitter". Benar. Tapi semua org dapat membacanya. Apalagi ada capturenya seperti ini: pic.twitter.com/pEIbwry45u
(19) karna ini pic.twitter.com/pEIbwry45u semakin membuat sy yakin, tdk memilih beliau pd pilkada berikutnya *ya iyalah kan sudah 2 periode*
(20) Terakhir, mari bersepeda! Walau pd capture ini: pic.twitter.com/pEIbwry45u gubernur Kalsel tdk inginkan lajur sepeda, ttp bersepeda! :)
Dibawah ini adalah capture dari pernyataan @HRudyAriffin tentang jalur sepeda:
(1) Sekitar satu jam yang lalu, gubernur Kalsel menjawab pertanyaan. Dan inilah. Saya capture: pic.twitter.com/pEIbwry45u
(2) pic.twitter.com/pEIbwry45u ini menunjukan, gubernur Kalsel sama sekali tdk menginginkan ada lajur sepeda di kalsel. Lebih suka CFD.
(3) Padahal, jika kita lihat CFD di Banjarmasin, saya pribadi masih bingung. Benar itu CFD? Kanan, org berlari. Kiri, org berkendara motor.
(4) Bagi saya, Banjarmasin tak ada CFD. Yang ada adalah, tempat org yg berkumpul diminggu pagi yang car-nya tidak free diday itu.
(5) Banjarmasin saja, CFD itu tidak seperti CFD pada umumnya. CFD seperti di DKI Jakarta. Atau CFD di kota2 lainnya. Beda jauh. Tdk sama.
(6) kembali ke permasalahan capture ini pic.twitter.com/pEIbwry45u. Saya dapat mengartikan,berarti beliau tdk tau/tdk baca isi UU 22 tahun 2009.
(7) Mau tau apa isi UU 22 tahun 2009 itu? Silakan unduh: http://datahukum.pnri.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&download=1105:uu22tahun2009&id=21:tahun-2009&Itemid=27&start=20
(8) Kalau tdk mau ribet nyari tentang pesepeda di UU no 22 tahun 2009 itu, silakan diklik link ini: http://b2w-indonesia.or.id/info/baca/pasal_pasal_terkait_sepeda_pada_uu_nomor_22_tahun_2009 | Sama saja.
(9) Walau di UU no 22 tahun 2009, tdk terlalu memaksa, tp setidaknya ada payung hukumnya. Dan yg jelas, legal. Masih legal sampai sekarang.
(10) Disaat, ada seorang pemimpin yg baru menjabat, dgn pede-nya bersepeda ke kantor (sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/5238c88abbf87b8a1d00001c), disini malah...
(11)..malah sepertinya tidak punya niatan untuk bersepeda. Faktor usia? Mungkin. Faktor kultur? Bisa jadi. Faktor gengsi? Jawab sendiri.
(12) Biar bagaimanapun jg, sosok pemimpin adlh panutan bagi sebagian besar org2 yg dipimpinnya. Pertanyaan: lebih penting CFD/lajur sepeda?
(13) CFD bagus. Tapi CFD hanya di hari minggu. Itupun, paling2 cuma 3 jam. Areanya tdk luas. Di Banjarmasin, gitu. Efektif? Tidak. Kasian.
(14) Sekali lagi, sy tdk seperti anak2 gaul Banjarmasin. Bagi sy, Banjarmasin tak punya area CFD itu. Bagi yg merasa punya, perhatikan deh.
(15) kembali ke capture ini: pic.twitter.com/pEIbwry45u. Saya dapat mengartikan, berarti gubernur Kalsel hanya inginkan sehat pd hari minggu..
(16) Saya dan (pastinya) semua masyarakat Banjarmasin,inginkan Banjarmasin tanpa polusi udara & macet disetiap hari,bukan hanya hari minggu.
(17) permasalahan kultwit ini sederhana. Utk apa ada peraturan tentang "lajur sepeda", tetapi gubenur saja tdk mau ada lajur sepeda?
(18) "Ah itukan cuma jawaban di twitter". Benar. Tapi semua org dapat membacanya. Apalagi ada capturenya seperti ini: pic.twitter.com/pEIbwry45u
(19) karna ini pic.twitter.com/pEIbwry45u semakin membuat sy yakin, tdk memilih beliau pd pilkada berikutnya *ya iyalah kan sudah 2 periode*
(20) Terakhir, mari bersepeda! Walau pd capture ini: pic.twitter.com/pEIbwry45u gubernur Kalsel tdk inginkan lajur sepeda, ttp bersepeda! :)
Dibawah ini adalah capture dari pernyataan @HRudyAriffin tentang jalur sepeda: